ASN DKI Semakin Terpuruk Bisa Gak Gajian Hingga 6 Bulan Kedepan

oleh
30.1K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Keterpurukan ASN DKI Jakarta kembali setelah potongan TKD 50 % serta kabar angin surga TKD untuk dibayarkan mendapatkan 75 % pada bulan Desember hingga 100 % pada bulan Januari hanya menjadi isapan jempol bahkan gaji ASN pun mulai terlambat untuk dibayarkan.

Kesulitan ASN begitu nampak saat ini dimana asset miliknya hingga terjual untuk menghidupi keluarga, ditambah regulasi kepamongan DKI pada posisi strategis banyak pensiun bahkan dibiarkan kosong tanpa pengangkatan pamong baru membuat kebijakan porsi keputusan menjadi burem.

Ironi ASN bergambar Monas sudah tak tegak lagi seiring pekerjaan layanan serta penanggulangan pandemi menjadi keharusan selain sisi lain imun para ASN DKI semakin menurun. Fakta ASN banyak terpapar Covid – 19 hingga puluhan orang meninggal dalam pengabdian tugas tanpa adanya apresiasi pemerintah DKI.

Gambar

Kini, kabar buruk ASN kembali menerpa setelah pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lakukan blunder terkait keterlambatan pengesahan Perda APBD 2021, dan sampai saat ini Jakarta belum pempunyai payung hukum pengunaan anggaran, maka tidak lah berlebihan bila Mendagri memberi sanksi administratif kepada Gubernur Anies  dan DPRD DKI Jakarta.

Apa dampaknya bila pengesahan APBD terlambat bagi dampak ASN DKI selanjutnya !!

“Maka sudah dipastikan ASN DKI dalam penerimaan gaji menjadi terdampak bahkan bisa tak dibayarkan mengingat
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Bawesdan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan,” ungkap salah satu ASN kepada sketsindonews.com, Selasa (05/01/21).

Bila ditelisik aturan disebabkan karena Gubernur Anies dan DPRD DKI Jakarta  tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD tahun anggaran 2021 sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, yaitu pada tanggal 30 Nopember 2020 hingga terjadi keterlambatan penetapan Perda APBD 2021 yang sampai saat ini belum disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Keterlambatan ini terjadi karena KUA-PPAS APBD 2021 baru mulai dibahas pada tangal 3-4 November 2020. Sedangkan  persetujuan bersama Rancangan Perda (Raperda) APBD tahun anggaran 2021 baru tercapai pada tanggal 7 Desember 2020. Seharusnya berdasarkan ketentuan aturan,  persetujuan bersama Raperda tersebut adalah paling lambat pada tanggal 30 November 2020.

Faktor kedua, ketentuan tentang sanksi ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Ketentuan tentang sanksi dapat dilihat dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 312 ayat (1) disebutkan; Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Pada ayat (2)  dijelaskan bahwa; DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan dalam aturan kemendagri.

Aturan tentang sanksi juga dapat dilihat dalam PP Nomor 12 Tahun 2019  tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada  Pasal 106 ayat (1) diuraikan dalam aturan tersebut, paparnya.

(Nanorame)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap