Pemilik Klinik Aborsi Ilegal Lulusan SMA

oleh
60.5K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Persidangan kasus aborsi ilegal dengan terdakwa Rosa Inri Litani dan Toni Pandiangan beserta kolega digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persidangan kali ini mendengarkan kesaksian dari para terdakwa, seperti Lina pemilik klinik aborsi legal, calon Dokter Dedi Kurniawan, Yuslina, Lilis Lestari, Mimin Mintarsih alias Pupung, Natalia, Sri Mulyati, Ega Darmawan dan A Rahman alias Bento.

Dalam kesaksiannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Muslim SH, terdakwa Rosa mengaku sengaja menggugurkan kandungan karena tidak ingin kehamilannya diketahui oleh orang lain. Rosa hamil atas perbuatan Toni Pandiangan yang merupakan kekasih Rosa. “Saya sengaja menggugurkan kandungan karena malu jika.orang lain mengetahui kehamilan ini ” tutur Rosa saat ditanya Jaksa Penuntut Umum ZM Yeni SH, Selasa, (5/1/21).

Gambar

Sedangkan Toni menginginkan sang pujaan hati agar segera diaborsi. Ia pun mencari klinik aborsi ilegal melalui website klinikaborsiresmi.com pada 9 September 2020.

Kemudian Toni pun mendaftarkan Rosa Inri Litani sebagai pasien melalui website tersebut. “Saya kemudian diarahkan ke alamat percetakan negara depan Yakes Telkom,” ucap Toni dalam sidang yang berlangsung secara virtual.

Selanjutnya, Toni dan Rosa dijemput oleh terdakwa Ega Darmawan. Sesampai di tempat klinik abrosi, kedua pasangan itu langsung membayar uang pendaftaran sebesar Rp250 ribu melalui terdakwa Natalia. Selama berlangsung proses pendaftaran, Natalia sempat bertanya kepada Rosa mengenai usia kandungannya.

Menurut pengakuan Natalia di depan majelis hakim, Rosa menyebut janin di dalam tubuhnya baru berumur dua minggu. “Saya sempat bertanya kepada Rosa soal usia kehamilan. Dia bilang umurnya baru dua minggu,” ungkap Natalia.

Usai mendaftarkan sang pacar, Toni Pandiangan pun menunggu di ruang pendaftaran sekitar 10 hingga 15 menit. Disebabkan Rosa, dibawa oleh terdakwa Mimin Mintarsih alias Pupung. Untuk menjalani teknik diagnosti pencitraan suara ultrasonografi alias USG.

Setelah selesai menjalani USG, giliran terdakwa Lilis Lestari mempersiapkan alat-alat medis untuk keperluan aborsi.”Setelah beres semuanya (alat medis), baru saya panggil Dokter Dedi Kurniawan,” ucap wanita lulusan sekolah menengah pertama.

Tak berselang lama, sang calon dokter terdakwa Dedi Kurniawan pun beraksi. Dengan pendidikan sebagai dokter muda yang ia jalani disebuah rumah sakit di Sumatera Utara atau biasa disebut Koas. Pria asal Kota Medan ini pun sigap “mempreteli” organ janin dalam tubuh Rosa dengan alat vakum penyedot bakal janin. Beragam.barang bukti dihadirkan ke persidangan oleh JPU ZM Yeni. Semisal satu unit alat steril, selimut dan beragam obat-obatan.

Dedi Kurniawan mengaku terpaksa menjalani “praktek kotor” karena desakan hidup. “Saya terpaksa menjalani karena tuntutan hidup,” dengan nada lirih.

Seusai menjalani proses operasi persalinan secara ilegal. Terdakwa Rosa kemudian diberikan aneka obat oleh Dedi Kurniawan sembari terdakwa Lilis membersihkan seluruh peralatan kedokteran. “Tak lupa saya membuang janin berupa darah ke dalam toilet. Itu semua atas inisiatif saya,” kata Lilis kepada Jaksa ZM Yeni ketika ditanya hasil aborsi dikemanakan.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Lina pemilik klinik aborsi ilegal, Solihin, SH dari Posbakum PN Jakpus, menjelaskan mengenai awal mula bisnisnya.

Lina mengatakan profesi ini ia lakukan saat menjadi asisten almarhum Dokter Tedi. Meskipun hanya bisa mengenyam pendidikan sekolah menengah atas, Lina tetap percaya diri melakoni hal tersebut.

Berdasarkan pengakuan Lina kepada Advokat Solihin, rumah klinik yang tempati ketika menjalankan aborsi merupakan waeisan dari Dokter Tedi. “Saya hanya meneruskan sisa kontrak rumah. Semua sudah dibayar oleh Dokter Tedi,” pungkas Lina.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 348 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Digrebek

Sebagai informasi Polda Metro Jaya mengungkap praktik aborsi online dengan omzet Rp 10 miliar. Sepanjang perjalanan praktik aborsi online, dokter DK sudah menguras 32.760 janin.

Klinik aborsi online rumahan ini beroperasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Dedi Kurniawan merupakan lulusan kedokteran salah satu universitas di Sumatera Utara. DK juga sempat mengikuti KOAS atau ko-assistant di salah satu rumah sakit di Sumatera Utara.

Selain mengamankan para tersangka polisi turut pula mengamankan sejumlah barang bukti.

Beberapa barang bukti yang diamankan, yakni; satu unit alat steril, satu tabung oksigen, satu unit alat USG, satu unit vakum penyedot bakal janin, satu unit alat tensi, satu unit tempat tidur praktik, dan beragam obat-obatan.

Selama beroperasi hampir tiga tahun terakhir ini, klinik aborsi rumahan di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat diprakirakan telah meraup omzet hingga Rp 10 miliar. Klinik tersebut beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, sejak pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Setiap harinya para tersangka menangani lima hingga enam pasien.

Biaya termurah sekitar Rp 2 juta dengan janin yang termuda. Biasanya janin itu sekitar dua minggu, itu dengan biaya Rp 2 juta. Kemudian di atas 5 minggu itu sekitar Rp 4 juta. Berdasar hasil pemeriksaan para tersangka diketahui bahwa klinik tersebut menawarkan jasa aborsi melalui website klinikaborsiresmi.com.

Dedi Kurniawan merupakan lulusan kedokteran salah satu universitas di Sumatera Utara. Selanjutnya, tersangka DK juga sempat mengikuti KOAS atau ko-assistant di salah satu rumah sakit di Sumatera Utara.

Asal muasal DK bekerja di klinik aborsi tersebut yakni diajak oleh tersangka LA (52). Wanita tersebut merupakan pemilik klinik aborsi rumahan tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pada 12 Januari 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan pidana.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap