Jakarta, sketsindonews – Apes benar nasib Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno. Terpidana kasus pemalsuan surat dalam jual beli Villa Bali Rich senilai Rp38 miliar.
Ia ditangkap tim tangkap buronan Kejaksaan RI pada, Jumat 8 Januari 2021, di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kepulauan Riau. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020. Tri Endang Astuti akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara. Lantaran terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.










