Jakarta, sketsindonews – Apes benar nasib Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno. Terpidana kasus pemalsuan surat dalam jual beli Villa Bali Rich senilai Rp38 miliar.
Ia ditangkap tim tangkap buronan Kejaksaan RI pada, Jumat 8 Januari 2021, di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kepulauan Riau. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020. Tri Endang Astuti akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara. Lantaran terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.
Saat ini wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga berada di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dan rencananya akan diboyong Tim Kejaksaan Tinggi Bali guna pelaksanaan eksekusi di Bali.
Demikian dikemukakan Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH hari ini.
Menurutnya, penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno merupakan penangkapan yang kelima dalam tahun 2021.
“Melalui program Tabur alias tangkap buronan Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” tandas Leo biasa disapa.
(Sofyan Hadi)





