Plt Dinas UMKM DKI Paksakan Kehendak Lakukan Pemilihan Pasar Loak Poncol Timbulkan Kerumunan

oleh
21.2K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Pemaksaan kehendak oleh Plt.Dinas UMKM Provinsi DKI Jakarta Ardiansyah untuk mengadakan pemilihan kordinator pasar loak poncol di Aula Kecamatan Senen tanggal 11 Januari 2021 menjadikan bertabrakan dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam memberlakukan kembali perketatan PSBB (tarik rem) situasi Covid DKI yang semakin tinggi.

“Protes yang dilakukan Humas Pedagang pasar loak poncol dalam dukungan tidak ada pemilihan kordinator pedagang saat ini sudah ada Ketua Pedagang Liliana dengan dukungan 75% hingga kedepannya menurut pedagang menjadi satu cara agar polemik yang selalu diciptakan oleh para oknum berkepentingan untuk tidak lagi membuat suasana keruh,” ujar H. Rois (45) perwakilan pedagang, Sabtu (9/1/21).

Kata Rois, secara faktual selama ini pedagang ingin selalu nyaman selain pula tidak ada provokatif dari ambisi pemangku kebijakan melakukan sebuah penciptaaan konflik di loksem pasar loak poncol.

Gambar

Surat Edaran dari Sudin UMKM Jakarta Pusat secara nyata hal yang dipaksakan melihat pasar loak poncol dalam kondisi pandemi masih berdiri tegak membangun kekuatan ekonomi rakyat kecil menengah, namun surat itu menjadi indikasi maksud tertentu.

“Selain juga melanggar dari arahan Gubernur untuk tidak menciptakan kerumunan dan cluster baru saat peran Gubernur berusaha membuat kolaborasi dengan berbagai stake holder wilayah menekan angka Covid di DKI Jakarta,” tambah Rois.

Sementara salah satu pengurus pasar loak poncol Andi Susilo menuturkan, dalam konteks pemilihan kordinator untuk dijalankan secara sepihak tanpa melihat iklim kondusif menjadi satu pertanyaan bila semua ini adanya intervensi pihak pemangku kebijakan UMKM di Provinsi DKI Jakarta.

Secara jelas dalam Pergub Nomor : 33 Tahun 2010 juct to Pergub 10 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Kaki Lima bahwa dinyatakan persoalan kordinator merupakan internal para pedagang, dari pedagang untuk pedagang dalam membangun Tata Kelola kemandirian bukan pihak pemerintah lakukan sebuah keinginan tanpa melihat dampak kedepannya melaksanakan sebuah pemilihan tanpa disetujui para pedagang.

Seyogyanya Dinas UMKM hanya sebagai fasilitator dalam mewujudkan dan meningkatkan potensi sebuah pasar loksem dalam legalitas formal kepimpinan pasar yang sudah baik agar tetap eksis terlebih ditengah kondisi pandemi covid – 19, dimana krisis semua bidang pada masyarakat untuk melakukan sisi penguatan ekonomi.

“Saat inipun pedagang butuh kenyamanan dalam membangun stabilitas ekonomi dengan membangun optimisme bukan satu kebalikan sebuah membuat satu keresahan dan kerumunan,” jelas Andi.

Apa Kata Walikota Irwandi

Secara terpisah Walikota Jakarta Pusat Irwandi saat diminta pendapatnya mengatakan, semestinya seiring Gubernur DKI Jakarta memberlakukan rem darurat yang pada hari senin mulai tanggal 11 – 25 Januari 2021 PSBB Ketat (rem darurat) serta kondisi terinfeksi covid yang sedang melonjak.

Dia secara pribadi untuk meminta pemilihan itu “ditiadakan” untuk menghindari kerumunan dan sebaiknya pihak Sudin terkait untuk bisa tegas dalam melihat objek suatu permasalahan kondisi saat ini.

Kewenangan ini ada pada pihak Sudin UMKM dan Dinas UMKM DKI Jakarta serta pihak Kecamatan Senen hanya menjadi ketumpangan tempat itu bukan inisiasi pihak Kecamatan Senen Dalam mengadakan pemilihan.

Sebaiknya lanjut Irwandi, pelaksanaan kegiatan pertemuan itu harus dikaji ulang selain mengingat situasi saat ini menjadi rawan ditengah pendemi selain bisa munculkan instabilitas disatu wilayah.

“Sebagai pimpinan wilayah saya hanya memiliki kewenangan pada iklim lingkungan bagaimana melakukan suatu langkah kebijakan agar senantiasa lebih kondusif serta mengajak peran stake holder bersama masyarakat mengajak perannya untuk fokus menekan penurunan penularan kasus Covid – 19 di wilayah DKI Jakarta,” tutup Irwandi.

(Nanorame)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap