Surat tersebut bernomor: 061/3966/433.112/2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penularan Covid-19 Melalui Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan, yang ditujukan kepada seluruh pimpinan OPD dan satuan unit kerja sampai ke tingkat desa/kelurahan.
Dalam surat itu diupayakan seluruh pejabat untuk melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan perkantoran pemerintah, dan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) protokol kesehatan, dengan mematuhi protokol kesehatan.
Hal tersebut dilakukan karena kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bangkalan, semakin tinggi. Pemerintah setempat mengupayakan penanggulangan dengan melakukan upaya kerja taktis melalui kerja sama di seluruh jajaran stakeholder.
(nru/jkt)