Kronologi Perangkat Desa Tahan ATM Potong Bantuan PKH di Sampang

oleh
37.4K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Oknum perangkat desa di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, harus berurusan dengan penegak hukum, setelah diketahui dalam dugaannya melakukan tindak pemotongan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Peristiwa yang terjadi di Dusun Lonnangkek, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah pada Sabtu (9/1/20) itu sempat memancing emosi warga kampung. Sebab mereka yang mengaku sebagai penerima bantuan, merasa dirugikan dengan tindakan kepala dusun, karena mengondisikan kartu PKH milik penerima.

“Awalnya kami datang kerumah Pak Apel (kepala dusun, red) hanya ingin meminta kartu ATM, namun tidak diberikan,” kata penerima bantuan PKH berinisial A dalam keterangannya kepada media.

Gambar

A dengan teman-teman lain curiga. Kemudian ia berusaha mendatangi Kantor Bank BRI Cabang Tamberu dengan membawa buku tubungan tanpa kartu ATM. Nahas ketika dirinya mencetak buku tabungannya terdapat sejumlah penarikan senilai Rp 5,5 juta.

Menurutnya, penahanan kartu ATM tersebut sudah lama berjalan. Bahkan setiap penarikan, penerima sudah biasa melakukan pencarian di rumah kepala dusun, dengan besaran kisaran Rp 500 ribu, 400 ribu, 350 ribu bahkan pernah 150 ribu.

Sementara Anggota Komisi IV DPRD Sampang Shohebus Sulton menyayangkan adanya dugaan praktik pemotongan bantuan dengan modus penahanan kartu ATM. Alasan apapun, perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Padahal dari awal, pihaknya sudah meminta dinas terkait memonitoring realisasi bantuan PKH disetiap desa dengan memberdayakan potensi pendamping.

Bila sudah bermasalah, maka timbul dampak negatif dari pengakomudiran kasus tersebut. Sebab transparansi dalam proses pencairan dana yang akan diterima oleh KPM PKH tersebut sudah dikendalikan pihak lain.

“Kondisi yang terjadi di Sokobanah Daya ini menjadi temuan yang kemudian berdasarkan ketentuan perbuatan itu menyalahi aturan yang bisa panjang masalahnya hingga berujung ke pidana,” tambahnya.

Tak berlangsung lama, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Sampang langsung mendalami kasus dugaan korupsi bantuan tersebut. Kanit III Tipikor Satreskrim Ipda Indarta mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pendamping PKH Sokobanah untuk dimintai keterangan dan data.

“Ada sekitar 25 pertanyaan yang kami (Polres, red) cecar selama dua jam. Pemanggilan dilakukan kepada inisial S pendamping PKH Sokobanah,” kata Ipda Indarta.

Dari permintaan keterangan dan data tersebut ada sekitar 28 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Desa Sokobanah Daya yang diduga bermasalah, sehingga pihaknya mengaku akan menganalisa dan mendalami kasus tersebut hingga selesai.

Pihaknya mengaku akan memanggil sejumlah penerima bantuan untuk dimintai keterangan, termasuk semua pihak yang diduga terlibat dalam proses realisasi program pengentasan kemiskinan dari Kementrian Sosial (Kemensos) tersebut.

“Dari keterangan yang kami terima ada sekitar 28 KPM bermasalah, makanya pekan depan kami juga akan memanggil salah satu penerima bantuan itu,” tambahnya.

(Nru/Jkt)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap