Pengedar Narkotika Dituntu 12 Tahun Bui

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Dalam surat dakwaan penuntut umum menjerat Terdakwa Julis Halim, dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Dan subsidair Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.