Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Kejati Banten Nyatakan Berkas Perkara Pengrusakan Lahan Lengkap

oleh
4.2K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan berkas perkara dugaan pengrusakan lahan atas nama H. Ahmad Gozali dinyatakan lengkap alias P21. Kelengkapan berkas perkara tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: B-3104/M.6.4.2/Eku.1/12/2020 Tanggal 30 Desember 2020.

Perlu diketahui, sebelumnya pihak penyidik Polda Banten telah menetapkan Ahmad Gozali sebagai tersangka terkait pelanggaran Pasal 170 KUHP dan 406 KUH Pidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian penyidik mewajibkan Ahmad Gozali untuk melaporkan diri, saban hari Senin.

Menurut kuasa hukum Hendro Kimanto Liang, Hartono Tanuwidjaja mengatakan penyidik Polda Banten, khususnya Unit 1 Jatanras telah menyusun agenda untuk penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejati Banten. Hal itu ketahui berdasarkan surat DIR RESKRIMUM Polda Banten Nomor : C.3/ /I/Res.1.10/2021/Ditreskrimum.

Gambar

“Namun pada saat hendak dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, pada Senin (11/12021), ternyata Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang sedang mengalami lockdown. Sehingga tertunda dan dijadwalkan kembali ke hari Senin, tanggal 18 Januari 2021,” tutup Hartono, Jumat (22/1/21) di Jakarta.

Sebagaimana pemberitaan sketsindonews.com sebelumnya, pelapor Hendro Kimanto Liang selaku Direktur PT. Bumi Mahkota Pesona atau PT BMP, telah melapor pidana atas dugaan tindak pidana perusakan yang dilakukan secara bersama-sama oleh H. Ahmad Gozali dan kompatriotnya.

Perusakan tersebut diduga mereka lakukan
terhadap bidang-bidang tanah milik PT BMP yang terletak di Blok 05 sampai dengan Blok 13 Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap