Polisi menangkap tersangka di rumah bibinya desa setempat. Pelaku langsung di bawa ke Polres Pamekasan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku diganjar hukuman Pasal 340 SUB 338 SUB 351 AYAT 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya, sebilah pedang dengan panjang 108 centi meter, kemeja warna hijau lumut, kaos dalam warna putih, dan pakaian kerah warna liris hitam.
(nru/jkt)