Jaksa Abun Kerap Tuntut Mati Pelaku Narkoba

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Jaksa Abun Hasbulloh Syambas, SH MH kembali mendapatkan amanah baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah.

Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin nomor: KEP-IV-128/C/02/2021 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PNS Kejagung.

Sebelumnya pria yang biasa disapa Abun, bertugas di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Dan menjabat sebagai petinggi Kejaksaan Negeri Aceh Timur, sejak 22 Maret 2018 silam.

Dalam kiprahnya menjadi punggawa di tanah Serambi Mekah, Abun sangat garang dan tanpa kompromi dengan para pelaku kejahatan yang tersandung kasus pidana terutama dengan pelaku narkoba.

Buktinya selama tiga tahun memangku jabatan di Aceh Timur, Abun telah menuntut hukuman mati terhadap 35 orang terkait kasus narkoba. Sementara sebanyak 18 orang lainnya dituntut seumur hidup. Belum lagi sejumlah para pelaku lainnya harus mendekam dibalik tembok derita dengan masa tahanan yang bervariasi akibat terlibat barang haram itu.

Khusus untuk perkara narkoba yang marak beberapa kasus seperti di Aceh Timur ini, tentu bukan hal yang baru yang pernah ditangani oleh Abun Hasbulloh Syambas, jauh sebelumnya pada saat dia bertugas di Kejati DKI Jakarta, Abun juga menangani perkara narkoba dengan Barang Bukti (BB) seberat 1 ton sabu, dengan tuntutan hukuman mati.

Dalam beberapa kasus di yang pernah ditangani seperti di Aceh Timur misalnya, para terdakwa yang dituntut hukum mati itu, kata mantan Kajari Aceh Timur ini kebanyakan sebagai kurir yang telah melakukan kejahatannya berulang kali.

No More Posts Available.

No more pages to load.