Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Sudah Tahu Kok “Dibiarkan”, Minta Walikota Jakarta Pusat Tindak Bangunan di Ketapang Kemayoran

oleh
oleh
2.6K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Kembali warga Kebon Kosong pertanyakan bangunan ijin blank IMB terletak di jalan Kemayoran Ketapang No.105 RT 01 – RW 01 Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.

Sumber warga Herman (45) menyatakan, Dia sempat mempertanyakan dan mengadu kepada Direktur LP2AD (Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah) bahwa pembiaran itu dibiarkan selain konon Walikota Jakarta Pusat Dhany Sukma untuk tidak segera menindak untuk melakukan penyetopan bangunan bermasalah.

“Kenapa itu terjadi, infonya bangunan tersebut milik pejabat sehingga tidak segera dilanjuti walau laporan bangunan itu telah didengar langsung Walikota Jakarta Pusat atas pelanggaran bangunan bermasalah,” ujarnya, Minggu (28/3/21).

Gambar

Herman meminta kasus ini ada tindak lanjut, konon bangunan dilingkungan akan dibuat pabrik Industri konveksi berskala besar 3 lantai selain ditengah lingkungan.

Sementara Direktur LP2AD Victor Irianto Napitupulu mengakui, bawa pengaduan itu telah sampai kepadanya pihaknya tak luput mengintip lokasi bangunan benarkah secara administrasi dibiarkan secara phisik selain menganggu masyarakat atau tidak dalam proses itu.

“Kedua, apakah itu menganggu pada lingkungan disebabkan kejar tayang sehingga kewajiban rambu rambu aturan amdal tidak sesuaikan “site plan” dan peruntukan fakta dilapangan,” ungkapnya.

“Yah kami masih menyusuri kebenaran informasi warga,” lanjut Victor.

Pihaknya juga meminta Walikota Jakarta Pusat bisa menjelaskan keberadaan bangunan 3 lantai. “Mengapa bangunan itu tetap berjalan tanpa adanya plank sesuai aturan”, tutup Victor.

(Nanorame)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap