Penyidik Tetapkan Lima Terduga Pelaku Pemalsuan dan Penggunaan Surat Palsu

oleh
oleh

Menurut informasi kuasa hukum PT FS, Harun JC Sitohang, pada Rabu (7/4/21), tersangka Jakis Djakaria tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Banten untuk diperiksa sebagai terduga pemalsuan dan penggunaan surat palsu. Namun dirinya hanya mengirimkan surat penudaan pemeriksaan.

Untuk diketahui kasus ini bermula saat majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Serang atau PTUN Serang Jakarta mengabulkan gugatan PT FS dan telah dikuatkan oleh PT TUN Jakarta.

Dalam pertimbangan majelis hakim, tindakan Kades Margagiri membuat surat  Nomor 400/71/DS.2007/Sekr/2009 tanggal 20 November 2019 telah melanggar asas kepastian hukum serta menyulitkan pemerintahan desa sendiri.

Selain itu, upaya yang dilakukan Kades Margagiri tersebut telah mengakibatkan kerugian PT FS selaku penggugat.

Padahal, kata Harun, Camat Bojonegara sendiri sebelumnya telah menerbitkan surat keterangan Nomor 590/117/Kec.Boj/IV/2014 tanggal 10 April 2014.

Camat dalam hal ini menegaskan bahwa tanah garapan yang diakui sebagai hak garapan Gunawan bin Dana Cs tidak benar adanya atau fiktif. Dengan demikian, surat keterangan hak garapan Nomor 590/Pemt/DS-193/070/1999 tanggal 1 Juli 1999 yang dimiliki Gunawan Cs tidak berlaku dan tak dapat dipergunakan.

No More Posts Available.

No more pages to load.