Penyidik Tetapkan Lima Terduga Pelaku Pemalsuan dan Penggunaan Surat Palsu

oleh
oleh

Majelis hakim PTUN Serang pimpinan Elfiany SH MKn dengan anggota Metha Sandra Merly Lengkong SH dan Andi Fahmi Azis SH dalam putusannya menyatakan surat keterangan hak garapan Nomor 590/Pemt/DS-193/070/1999 tanggal 1 Juli 1999 telah melanggar salah satu asas umum pemerintahan yang baik yaitu asas keterbukaan dan transparansi, asas melayani masyarakat secara jujur dan tidak diskriminatif.

“Klien kami kan telah melaksanakan reklamasi sesuai surat keputusan izin reklamasi Nomor 503/KEP.496-Huk/BPTPM/2012 tanggal 19 Oktober 2012 dari Bupati Serang untuk lahan seluas 20.000 m2 yang menjadi lokasi obyek sengketa. Sayangnya, warga yang mengklaim lokasi tersebut sebagai garapannya dilegalkan tergugat (Kades Margagiri),” katanya.

Penggugat sebelum gugatan ke PTUN Serang, ungkap dia, telah mengajukan keberatan terkait penerbitan penerbitan surat Nomor 400/71/DS-2007/Sekr/2019 tanggal 20 November 2019 namun tidak digubris tergugat. Kades Margagiri juga tak menghiraukan izin dari Bupati Serang Nomor 593/KEP.488-Huk/BPTPM/2012 tanggal 8 Oktober 2012 dan izin reklamasi Nomor 503/KEP.496-Huk/BPTPM/2012 tanggal 19 September 2012.

Ditambahkannya, para tersangka Jakis Djakaria dan kawan-kawan tersebut di atas disinyalir telah membuat surat palsu yang berupa surat pernyataan pelimpahan garapan pada 22 Agustus 2015.

“Dengan mencantumkan NOP yang berbeda pada lokasi tanah garapan dan juga menetapkan batas-batas tanah garapan seluas 20.000 M2. Selanjutnya diberi nomor register dan ditandatangani oleh Kepala Desa Margagiri dan dibubuhi pula tandatangan dari Camat Bojonegara. Tapi ternyata Camat Bojonegara H. Asmawi telah dengan tegas menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menandatangani surat pernyataan pelimpahan garapan tersebut,” tutup Harun.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.