Oleh: Letkol Sus Giyanto
KADANG kita bertanya-tanya dalam memaknai zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah. Mengingat dua hal ini sama-sama zakat, meskipun jelas beda baik waktu, peruntukan, jumlah, maupun orang yang wajib berzakat. Begitu pentingnya hukum zakat yang juga merupakan salah satu rukun islam, Maka hal ini harus diketahui oleh seluruh umat muslim.
Apa Zakat mal ?
Zakat mal (harta) adalah zakat yang wajib ditunaikan umat muslim dari harta hasil usaha atau kerja dengan besaran dan waktu yang telah ditentukan. Harta menurut istilah adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan atau dimanfaatkan.
Sesuatu bisa dikatakan harta atau mal apabila memenuhi syarat berikut, yaitu dapat dimiliki, disimpan, dan dikuasai. Serta dapat diambil manfaatnya sesuai dengan galibnya. Sebagai contoh rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, emas, perak, uang, dan lain sebagainya.
Syarat harta yang wajib dizakati adalah: milik penuh, bertambah atau berkembang, cukup nisab atau batasan minimal, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang, sudah berlalu satu tahun.
Nisab zakat mal adalah sebesar 85 gram emas dengan tariff zakatnya 2,5%. Cara menghitung zakat mal yang harus dibayarkan: 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan seorang muslim pada akhir bulan Ramadhan hingga sebelum sholat idul fitri.
Zakat fitrah biasanya dikeluarkan dengan nilai setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok yang biasa dimakan oleh orang yang berzakat tersebut.