Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Penngguna Transportasi Antar Kota di Kepri Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Covid-19

oleh
Ilustrasi Penyebaran Virus Corona
12.5K pembaca

Tanjungpinang, sketsindonews – Tes PCR, Antigen atau GeNose-C-19, kembali diberlakukan kepada pengguna jasa transportasi laut antar kabupaten/kota di wilayah Kepri, terhitung mulai, Selasa (18/5/21).

Penumpang masih diwajibkan melampirkan rapid test dengan hasil negatif.

Hal tersebut diberlakukan sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur nomor 469/SET-STC19/V/2021 tentang perubahan atas SE Gubernur nomor 453/SET-STC19/IV/2021 tentang ketentuan PPDN di wilayah Kepri.

Gambar

Dalam SE tersebut Gubernur menegaskan, kepada pelaku perjalanan antar kota/kabupaten dalam zona wilayah provinsi kepri, yang menggunakan moda transpotasi laut, Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.

Sedangkan jika negatif rapid tes antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam. Atau mendapatkan hasil negatif pada pengujian Genose C-19 yang sampelnya diambil pada pelabuhan keberangkatan dan berlaku maksimal 1×24 jam.

Surat edaran tersebut, berlaku efektif mulai hari ini, Selasa (18/5/21) sampai dengan waktu yang akan ditentukan.

(Ian)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap