Tanjungpinang, sketsindonews – Tes PCR, Antigen atau GeNose-C-19, kembali diberlakukan kepada pengguna jasa transportasi laut antar kabupaten/kota di wilayah Kepri, terhitung mulai, Selasa (18/5/21).
Penumpang masih diwajibkan melampirkan rapid test dengan hasil negatif.
Hal tersebut diberlakukan sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur nomor 469/SET-STC19/V/2021 tentang perubahan atas SE Gubernur nomor 453/SET-STC19/IV/2021 tentang ketentuan PPDN di wilayah Kepri.
Dalam SE tersebut Gubernur menegaskan, kepada pelaku perjalanan antar kota/kabupaten dalam zona wilayah provinsi kepri, yang menggunakan moda transpotasi laut, Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.
Sedangkan jika negatif rapid tes antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam. Atau mendapatkan hasil negatif pada pengujian Genose C-19 yang sampelnya diambil pada pelabuhan keberangkatan dan berlaku maksimal 1×24 jam.
Surat edaran tersebut, berlaku efektif mulai hari ini, Selasa (18/5/21) sampai dengan waktu yang akan ditentukan.
(Ian)











