Kuasa Hukum Pelapor Perkara Penipuan dan Penggelapan Keberatan dengan Penunjukan Ketua Majelis Hakim

oleh
oleh

Bahkan, sebut Elita, surat keberatan penunjukan Ketua Majelis Hakim ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI (MARI) dan Ketua Komisi Yudisial RI serta, Kepala Kepolisian RI (Kapolri). Dengan harapan, instansi berwenang dapat mengawasi perkara Penipuan dan Penggelapan tersebut.

Selain menyurati Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara Penipuan dan Penggelapan, kuasa hukum pelapor, turut mengadukan Panitera Pengganti Fachri Bani Hamid, karena diduga melalukan pelanggaran pasal 3 ayat (1) keputusan Ketua MARI No.122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik Panitera dan Jurusita.

Menurut advokat Elita, perkara ini berawal dari pertemanan antara kliennya Teguh Susanto dengan terdakwa Indratno Suryadi Pribadi alias John Lee. Dimana terdakwa John Lee mengatakan, membutuhkan dana kepada saksi korban Teguh Susanto untuk proyek pembagunan apartemen di bilangan Jakarta Pusat.

No More Posts Available.

No more pages to load.