Jadi Tersangka, Mantan Kanwil BPN Jakarta Disebut Jadi Korban Permen ATR/BPN 11/2016

oleh
oleh
Kementerian ATR/BPN

Jakarta, sketsindonews – Aparat hukum dan pemerintah diminta adil dan obyektif dalam menyelesaikan kasus sebidang tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum mantan Kanwil BPN DKI Jakarta Jaya, Erlangga Lubai terkait dengan penetapan 10 tersangka, termasuk Jaya oleh Bareskrim Polri.

“Jangan sampai ada orang tidak bersalah tetapi dihukum. Saudara Jaya merupakan orang berprestasi di BPN. Saya percaya pihak kepoilisian akan bertindak profesional dan menegakkan progam Presisi Kapolri,” tegas Lubai dalam konferensi persnya, Rabu (25/12/21).

Lubai mengurai, Jaya merupakan korban dari Permen ATR/BPN 11/2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Dalam Permen tersebut, penyelesaian kasus pertanahan dilaksanakan secara kolektif kolegial dengan runtutan pelaksana dari mulai kantor pertanahan dan kantor wilayah BPN.

No More Posts Available.

No more pages to load.