Poin di Balik Kematian Gunung Agung, Toko Buku Legendaris

oleh
oleh

PHK pekerja, memang sebuah kondisi yang sulit dihindari. Perusahaan justru dalam keadaan keuangan yang sulit, namun harus tetap membayar uang pesangon atau pensiun dalam jumlah yang besar. Regulasi memang mewajibkan membayar uang pesangon. PP No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dan UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 156 ayat 1 menegaskan “”Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”. Masalahnya, dari mana uang pesangon bisa disediakan?

Suka tidak suka, perusahaan atau pemberi kerja harus memahami bahwa uang pesangon itu bukan beban tapi kewajiban. Cepat atau lambat, uang pesangon harus dibayarkan. Entah, akibat pekerja di-PHK, pensiun, atau meninggal dunia. Karena itu, sangat penting di zaman begini, perusahaan atau pemberi kerja mulai mendanakan kewajiban imbalan paskakerja berupa uang pesangon atau uang pensiun melalui dana pensiun. Agar dapat mencicil yang uang pesangon atau pensiun sejak dini, saat bisnis perusahaan masih profit atau sehat. Karena bila tidak, maka akan jadi masalah ketenagakerjaan yang berujung pada masalah hukum. Caranya, tentu melalui program pensiun di DPLK (Dana Pensiun Lemnbaga Keuangan) dengan menyetor sejumlah iuran secara berkala yang didedikasikan untuk menyiapkan dan mengelola pembayaraan manfaat pensiun atau pesangon pekerja saat diperlukan nantinya. Jadi bila terjadi PHK, perusahaan atau pemberi kerja hanya memberikan perintah secara tertulis untuk membayarkan uang pesangon atau uang pensiun kepada pekerja yang dimaksud.

Di balik cerita Toko Buku Gunung Agung, buku bajakan, PHK pekerja, dan dana pensiun. Ada pesan penting, bahwa perusahaan dan bisnis apapun harus berani untuk melakukan terobosan dan inovasi agar tetap mampu bersaing – beradaptasi dengan perubahan zaman. Strategi bisnis harus terus disesuaikan. Agar tetap menjadi pilihan konsumen dan masyarakat. Dukungan teknologi sangat dibutuhkan, di samping regulasi pun harus menunjukkan keberpihaan kepada pelaku industri.. Agar iklim ekonomi, ekosistem bisnis, dan kesejahteraan pekerja tetap terjaga dengan baik. Seperti spirit UU P2SK, agar bisnis apapun tetap menjunjung tinggi 1) tata kelola yang baik, 2) manajemen risiko yang efektif, dan 3) mengutamakan kepentingan konsumen.

Selamat jalan Toko Buku Gunung Agung, selamat datang buku-buku bajakan. Dan selamat mempersiapkan dana pensiun untuk perusahaan dan pekerja. Agar tetap optimis di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.