Pengamat Maritim: Penetapan Landas Kontinen untuk Lebih Pastikan Kedaulatan dan Keamanan Wilayah Bawah Laut Indonesia

oleh
oleh
Pengamat Maritim dari Ikatan Alumni Lemhanas Strategic Center (IKAL SC), Dr (HC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, SSiT, M.Mar.,

Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah dalam hal penyelesaian batas landas kontinen sejauh 350 mil dari garis pantai sesuai UNCLOS 1982. Tugas ini harus dilaksanakan oleh pemangku kepentingan dalam hal ini ilmuwan Kelautan, Para Peneliti di Bidang Maritim dengan kapal-kapal risetnya. Penetapan landas kontinen ini sangat penting ditetapkan untuk kepentingan Bangsa Indonesia sendiri.

Ada beberapa alasan mengapa menyelesaikan landas kontinen sesuai dengan UNCLOS 1982 penting bagi Indonesia menurut Pengamat Maritim dari Ikatan Alumni Lemhanas Strategic Center (IKAL SC), Dr (HC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, SSiT, M.Mar., yakni untuk lebih memastikan Kedaulatan dan Keamanan Indonesia termasuk wilayah bawah laut dan tanah di bawah permukaan laut. Kepastian tersebut sangat diperlukan guna mempertahankan integritas wilayah negara dan melindungi kepentingan keamanan nasional.

“Penetapan landas kontinen ini juga diperlukan untuk melindungi hak atas kekayaan sumber daya alam yang terkandung di dalam wilayah tersebut seperti minyak, gas alam, mineral, dan bahan tambang lainnya. Jangan sampai kelalaian kita menyebabkan klaim lebih dahulu dilakukan negara lain dan malah menyebabkan kerugian bagi Bangsa Indonesia,” jelas Dr (HC) Capt. Hakeng dalam pers rilis tertulis kepada media, Jumat (21/7/23) di Jakarta.

Dengan kejelasan landas kontinen, sambung Dr. (HC) Capt. Hakeng, maka perlindungan lingkungan dan konservasi juga semakin jelas menjadi tanggung jawab siapa.

“Indonesia dapat mengambil langkah-langkah untuk melindungi ekosistem laut yang kaya dan beragam, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alamnya,” ditegaskannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.