UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, Pada pasal 1 ayat (5) dikatakan, Pelanggaran Hukum Disiplin Militer adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan Disiplin Militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Dan pada ayat (6) dikatakan, Tersangka adalah Militer yang karena perbuatannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
Dalam Undang-undang tersebut jelas dikatakan bahwa anggota militer yang melanggar hukum disiplin Militer patut di jadikan sebagai tersangka. Tetapi pada kenyataan nya, Undang-Undang hanyalah sebatas Undang-undang. Padahal sudah termaktub dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Negara Indonesia adalah negara hukum. Maka dari itu, hukum tetap harus berjalan dan tidak boleh adanya keberpihakan kepada para terduga pelaku.
Lantas apakah salah jika masyarakat sudah tidak lagi mempercayai Aparat Negara?
Para koordinator GLDC (Ganjar Mahfud Law and Development Centre) Seluruh Indonesia meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia agar dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan jujur dan adil serta damai. UU nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Koordinator GLDC Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi,Bali, Papua