JPU Tuntut Malek Hafian 3 Tahun Penjara

oleh
oleh

Selanjutnya hal yang dianggap memberatkan terdakwa yakni, Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa dianggap berbelit-belit selama persidangan.

“Hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Tutur.

Selanjutnya JPU menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP pada dakwaan Penuntut Umum.

No More Posts Available.

No more pages to load.