“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek selama 3 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijani oleh terdakwa,” ucap Tutur masih dalam pembacaan tuntutan.
Selanjutnya sidang dengan nomor perkara 823/Pid.B/2023/PN JKT.TIM ini akan dilanjutkan dengan agenda pledoi atau pembelaan pada hari Selasa 6 Februari 2024 mendatang.