Apresiasi Pemerintah Batalkan Kenaikan UKT, ICMI: Seharusnya Untuk Selamanya

oleh
oleh

Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mengapresiasi pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) oleh Medkibudristek Nadiem Makariem setelah mendapat masukan dari Presiden Joko Widodo, dan diharapkan itu bukan hanya tahun 2024 ini saja namun menjadi kebijakan selamanya.

“ICMI tentu saja mengapresiasi dan mensyukuri pembatalan pemberlakuan UKT Perguruan Tinggi Pada tahun ini. Namun demikian, pembatalan ini bukan terbatas hanya tahun akademik 2024 tetapi berlaku untuk selamanya,” kata Wakil Ketua Umum ICMI Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Najib dalam siaran tertulis kepada media pada Kamis (30/5/24) di Jakarta.

Najib menambahkan, dengan pembatalan kenaikan UKT ini sangat menjawab kecemasan masyarakat yang putra putrinya berkuliah di PTN idamannya. Menurutnya hal ini juga sekaligus memperlihatkan, bahwa pendidikan tinggi seharusnya tidak menjadi kebutuhan tersier bagi masyarakat, dikatakan Najib

Selain itu, ICMI juga mendorong untuk segera dilakukan evaluasi dan pencabutan PERMENRISTEKDIKTI No.30 Tahun 2019 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi, karena dianggap penerapan UKT oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri mengacu pada Permendikbud ini.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.