Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang perkaraan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah dengan terdakwa mantan area Manager PT Suzuki Finance Indonesia (SFI), Selasa (4/6/24).
Sidang dengan nomor perkara 189/Pid.Sus/2024/PN JKT.TIM tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Hadir sebagai saksi pelapor, Presiden Direktur SFI, Seiji Itayama menjelaskan bahwa dugaan pencemaran nama baik yang dimaksud bermula dari surat pengaduan tertanggal 26 September 2022 yang terdakwa kirimkan kepada Komisaris Independen PT Suzuki Finance Indonesia ditembuskan kepada Suzuki Motor Corporation Japan dan juga ke OJK.