Mahmud Sodik, SH selaku kuasa hukum korban pengeroyokan di Kampung Sumur Waru, Rt 03/Rw 07, Desa Pagelaran, Kecamatan Pageladan, Kabupaten Pandeglang, Minggu 23 Juni 2024 lalu berharap pihak kepolisian segera bergerak untuk menahan para pelaku.
“Untuk urusan hukum 351 Jo 170 KUHP yang di alami saudara Yana dan putranya Vicky harus cepat diselesaikan oleh pihak Polsek Pagelaran dan jajarannya, cepat tangkap para kelima pelaku tersebut, lalu proses hukum seberat-beratnya, jangan sampai urusan tersebut menjadi konflik perseteruan antar desa,” tegas Sodik, Kamis (27/6/24).
Jika dalam waktu 3×24 jam para pelaku tidak tidak menyerahkan diri, Sodik menekankan agar pihak berwajib dapat mengambil langkah tegas. Selain itu, Sodik mengatakan bahwa Ia akan berkoordinasi hingga Paminal Mabes Polri.
“Perkara tersebut ditembuskan terhadap Paminal Polres Pandeglang, Paminal Polda Banten dan Paminal Mabes polri, apabila ada oknum anggota yang berani melindungi kelima pelaku tersebut, maka mohon agar di proses tentang kode etik profesi oknum tersebut,” tegasnya.
Sementara, terkait perkembangan kasus tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pagelaran, Aipda Iin Solihin mengatakan bahwa pihaknya sudah upaya dalam mencari para pelaku tersebut.
Sebagai informasi, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/14/VI/2024/Polsek








