Tahanan Politik Ada Karena Salah Tangkap Seperti Kasus Vina Cirebon

oleh
oleh

“Saya siap bersama-sama membangun Indonesia yang lebih baik, yang lebih maju, tanpa marah tanpa dendam tanpa kecewa. Optimis. Kita semua saudara, kita semua satu. Satu bangsa Indonesia,” tukas Diko.
Kasus Tahanan Politik Seperti Kasus Vina Cirebon

Sesungguhnya, Diko menjelaskan, tidak semua aktivis yang berstatus tapol dan atau napol, secara hukum pidana Makar seperti pada pasal 104 junto 107. Pasal ini baru bisa diterapkan jika pebuatan yang mengarah pada penggulingan pemerintahan yang sah.

“Entah itu ada perbuatan yang nyata-nyata akan membunuh presiden misalnya, membuat negara baru, semacam itulah. Barang buktinya juga harus jelas. Seperti bom, pistol, senapan otomatis meriam. Nah di kami kan itu semua tidak ada. Saya dari dulu sampai sekarang mengakui pemerintahan yang ada selama ini adalah pemerintahan yang sah. Kami menyuarakan kritik, bukan menggulingkan kekuasaan. Masa pemerintah yang sah anti kritik,” tegas Diko.

Karenanya, ia mengatakan, dirinya menjadi tahanan politik dengan status tahanan rumah hanya karena kesalahan prosedur belaka. Ia pun mencontohkan kasusnya dengan kasus salah tangkap pada kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dimana ada seorang kuli bangunan yang ditetapkan sebagai tersangka terduga pembunuh Vina. Akhirnya, setelah diproses dan ditinjau ulang, dipraperadilankan, dinyatakan tidak bersalah.

“Pada kasus saya, tahanan politik ada karena salah tangkap seperti kasus Vina Cirebon. Mungkin kami juga mengalami peristiwa itu. Ada kekeliruan, salah tangkap dan ini harus diluruskan. Harus dievaluasi, demi integritas penegakan hukum ke depan,”jelas Diko.

Ia berharap, pemerintah segera mengakhiri kesalahan prosedural yang terjadi pada para tapol dan napol. Diko mengingatkan, bagaimanapun, era kepemimpinan siapapun, tragedi semacamini harus segera diakhiri.

No More Posts Available.

No more pages to load.