SP3I Tolak Corporate Action PT Perikanan Indonesia

oleh
oleh

“Manajemen tidak sama sekali melakukan komunikasi dan upaya upaya sejenis kepada Serikat Pekerja PT Perikanan Indonesia, hal ini membuktikan bahwa adanya sikap antipati manajemen kepada Serikat Pekerja yang menaungi karyawan. Kami seringkali tidak dilibatkan dalam proses yang berhubungan dengan kepentingan karyawan, sedari awal pasca proses merger antara PT Perikanan Indonesia dengan PT Perikanan Nusantara dan proses holdingisasi dengan Holding Pangan ID FOOD, manajemen sudah menunjukan sikap yang bertolak belakang, antipati, dan terus berusaha menghindari komunikasi dengan pihak Serikat Pekerja,” ungkapnya.

Masih melalui siaran pers tersebut, DPP SP3I menyampaikan 4 permintaan, yakni Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dalam proses ini dengan menjunjung pilar GCG antara lain Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi serta Fairness;

Kedua, Mengedepankan itikad baik dan kejujuran sehingga tidak terjadi PHK secara massal, serampangan dan tidak memenuhi aturan aturan dasar yang sudah ditetapkan sebagaimana mestinya.

Ketiga, mereka menolak Pemutusan Hubungan Kerja dalam bentuk apapun, tanpa ada nya komunikasi dan transparansi program perusahaan secara menyeluruh kepada pekerja dan atau serikat pekerja. Melakukan proses bipartit yang sesuai dengan anjuran Undang-Undang yang berlaku.

Terakhir, keempat, mereka meminta menetapkan prinsip kekeluargaan dan tidak mengedepankan ego sektoral, intimidasi, hingga pemaksaan kepada seluruh pekerja untuk menerima PHK baik secara perorangan maupun sukarela.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.