Perkara Dugaan Pelanggaran UU ITE, Terdakwa Akan Mengembalikan Uang Rp 7,15 Miliar Ke Pihak Bank BRI

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: eky/ sketsindonews.com)

Sidang Lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan sembilan terdakwa dalam kasus pembobolan rekening nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan total kerugian Rp 7,15 miliar.

Dengan agenda keterangan Sembilan terdakwa, antara lain Yosi Muhammad Nur dan Denanjar Maulana,Oky Adi Putra, Sani Rahman, Karmansyah Lili, Taniya Ummu Hanie, Feliks Multiwijaya, dan Ari Abdul.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Immanuel. SH.MH., hakim anggota Heru Kuntjoro. SH.MH dan Arief Yudiarto, S.H. M.H.,berlangsung di rutama, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (14/11).

Sebelumnya pemeriksaan sembilan terdakwa jaksa penuntut umum menghadirkan saksi penyidik verbalisan dari mabes polri, karena salah satu terdakwa Sani Rahman menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai dengan pernyataan yang uang di terimanya hanya Rp. 30 juta (Tiga puluh juta rupiah) rupiah namun dalam (BAP) tertulis Rp. 185 juta (Seratus lima puluh juta rupiah).

Namun dalam keterangan verbalisan  penyidik mabes polri di persidangan saat di (BAP) terdakwa Sani Rahman mengakui uang yang diterima Rp. 185 juta (Seratus lima puluh juta rupiah), uang tersebut digunakan untuk penebusan sertifikat rumah sebesar Rp. 100 juta (Seratus Juta rupiah ) dan sisa uang yang ada di rekening tersebut disita guna dijadikan barang bukti di persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.