“Ada beberapa hal yang menarik, pertama bahwa dari bukti tadi, belum ada audit BPKP. Sedangkan kami memiliki audit BPK periode 2015-2017, dan dalam audit tersebut tidak ditemukan kerugian negara,” lanjut Ari Yusuf Amir.
Sidang praperadilan ini masih akan dilanjutkan, dengan perkembangan lebih lanjut yang akan menentukan kelanjutan dari kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara tersebut.