Kasus Penembakan TNI-AL: Kronologi dan Perspektif Hukum

oleh
oleh
Ilustrasi foto. (Dok. penatimor.com)

Mengenai penggunaan senjata api oleh anggota TNI, Ponto menekankan bahwa hukum militer mengatur hal tersebut dengan ketat. “Pembelaan diri diatur dalam Pasal 49 KUHP, namun harus memenuhi syarat, seperti ancaman melawan hukum, tindakan proporsional, dan tujuan menghentikan serangan,” jelasnya.

Hasil investigasi, menurut Ponto, akan menentukan apakah tindakan anggota TNI itu memenuhi syarat pembelaan diri. “Jika terbukti sesuai hukum, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai alasan pemaaf, meskipun tetap melanggar hukum,” tambahnya.

Akar Permasalahan dan Langkah Preventif

Ponto mengidentifikasi akar masalah terletak pada ketidaktahuan kedua pihak terhadap kapasitas masing-masing. “Pihak rental tidak mengetahui bahwa mereka berhadapan dengan anggota TNI, sementara anggota TNI tidak menyadari bahwa pihak rental sedang mencari mobil yang diduga digelapkan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya peran polisi untuk mencegah eskalasi. “Jika pihak rental melibatkan polisi sejak awal, konflik fisik ini bisa dihindari,” kata Ponto.

Selain itu, ia mengingatkan agar anggota TNI menahan diri dan segera melaporkan insiden kepada pihak berwenang.

Response (1)

  1. I’ve been surfing on-line more than three hours today, but I never discovered any attention-grabbing article like yours. It is beautiful worth enough for me. In my opinion, if all webmasters and bloggers made just right content as you probably did, the web shall be a lot more helpful than ever before.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.