Ulasan tentang DPPK Program Pensiun Iuran Pasti

oleh
oleh

Dana Pensiun wajib melakukan pencatatan tersendiri atas dana yang dikategorikan sebagai dana tidak aktif. Namun sebelum itu, Dana Pensiun wajib melakukan upaya untuk membayarkan Manfaat Pensiun kepada Peserta atau Pihak yang Berhak sejak Peserta memasuki Usia Pensiun Normal paling lama 1 (satu) tahun dan dicatat sebagai aset lain.

Dalam hal Peserta mengikuti lebih dari 1 (satu) Program Pensiun dari DPPK dan/atau program jaminan pensiun dan DPLK, Peserta yang memasuki Usia Pensiun Normal atau usia pensiun dipercepat berlaku ketentuan: a) Manfaat Pensiun yang akan diterima dari DPPK harus dibayarkan secara bulanan, b) dalam hal akumulasi Manfaat Pensiun yang akan diterima dari DPPK pada saat memasuki Usia Pensiun Normal atau usia pensiun dipercepat kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Manfaat Pensiun DPPK dapat dibayarkan secara sekaligus.

Selain menyelenggarakan Program Pensiun, Dana Pensiun dapat menyelenggarakan program yang memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak dan wajib terlebih dahulu diatur dalam PDP. Karenanya, Dana Pensiun yang akan menyelenggarakan program yang memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain harus memiliki kesiapan operasional dalam penyelenggaraan Program Manfaat Lain.

Dana Pensiun hanya dapat menyelenggarakan atau memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak dalam hal Pemberi Kerja telah mencantumkan di dalam: a) kontrak kerja bersama, b) peraturan perusahaan; atau c) perjanjian kerja bersama yang akan memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak. Dana Pensiun tidak dapat menyelenggarakan program yang hanya memberikan manfaat lain, tanpa menyelenggarakan Program Pensiun.

Selain itu, Dana Pensiun menyelenggarakan program yang memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak, wajib memisahkan pencatatan aset dan kewajiban Program Pensiun dengan aset dan kewajiban Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain, di samping harus memisahkan pencatatan masing-masing jenis Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain tersebut. Porsi iuran pada Program Pensiun wajib lebih besar dibanding iuran untuk manfaat lain.

DPPK yang menyelenggarakan PPIP berada dalam keadaan Dana Terpenuhi apabila Iuran Minimum bulanan yang jatuh tempo telah disetorkan kepada DPPK yang menyelenggarakan PPIP. Iuran Minimum bulanan merupakan jumlah iuran untuk seluruh Peserta, baik yang berasal dari Pemberi Kerja maupun Peserta, sebagaimana ditetapkan dalam PDP.

DPPK PPIP harus memperhatikan ketentuan investasi yang berlaku. Terkait Pembatasan Investasi Dana Pensiun, Pengelolaan Investasi Dana Pensiun, kemampuan SDM yang memadai di bidang investasi dan/atau manajemen risiko, mekanime arahan investasi sesuai regulasi yang berlaku, Pengalihan Pengelolaan Investasi, dan Penilaian Kinerja Investasi Dana Pensiun, dan Transparansi Pengelolaan Investasi Dana Pensiun.

Selain untuk mengoptimalkan manfaat pensiun, DPPK PPIP bisa menjadi alternatif going concern (keberlanjutan) dana pensiun sesuai dengan dinamika dan tren program penisun yang berkembang di era digital saat ini. Karena itu, diskusi yang intensif untuk mencari format DPPK PPIP menjadi pentig dilakukan, termasuk dukungan teknologi yang memadai dan SDM yang diperlukan untuk tata Kelola dana pensiun yang baik dan penerapan menajemen risiko yang efektif. Tujuannya, untuk memberikan perlindungan masa pensiun atau hari tua peserta yang lebih baik dan berkualitas.

No More Posts Available.

No more pages to load.