Lima perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti perkasa (VIP). Kelima perusahaan ini diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga mencapai 300 triliun.
Kejagung terus berupaya mengungkap lebih jauh keterlibatan korporasi dalam kasus ini. Penggeledahan terhadap smelter BTI dan ATD menjadi langkah penting dalam penyidikan untuk mempermudah proses hukum yang tengah berjalan.
Pihak kejagung berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini, dengan harapan dapat membawa keadilan bagi negara yang telah dirugikan akibat praktik korupsi tata niaga timah.
Langkah kejagung dalam melakukan penggeledahan terhadap smelter ini menunjukan bahwa lembaga hukum tersebut tidak main-main dalam menangan kasus korupsi yang melibatkan korporasi besar. Penyidik lebih lanjut diharapkan akan mengungkap lebih banyak fakta terkait peran korporasi dalam kerugian negara yang sangat besar ini.