Gunakan Hak Lintas Transit, Kapal Induk AS USS Nimitz Lintasi Selat Malaka

oleh
oleh
kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz (CVN-68). (dok. Puspen TNI)

Pusat Penerangan TNI menanggapi informasi yang beredar di masyarakat mengenai perlintasan kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz (CVN-68) beserta kapal pengawalnya. Kapal induk bertenaga nuklir tersebut tercatat melaksanakan pelayaran dari Laut Natuna Utara menuju Selat Singapura, melintasi Selat Malaka, dan selanjutnya bergerak ke arah Samudera Hindia.

Menanggapi hal tersebut, Dalam keterangannya di Cilangkap Jakarta Timur, Selasa 24 Juni 2025, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa TNI berterima kasih atas kepedulian masyarakat melaporkan keberadaan kapal perang asing, hal tersebut merupakan wujud kecintaan kepada negara dan cerminan Sishankamrata.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kepeduliannya telah melaporkan keberadaan Kapal perang asing, ini adalah wujud dan cerminan Sishankamrata, kita bersama-sama menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” ucapnya.

Terkait Kapal Induk USS Nimitz tersebut Kapuspen TNI menegaskan bahwa aktivitas pelayaran kapal induk Amerika Serikat tersebut sepenuhnya mematuhi aturan internasional.

“Kapal induk USS Nimitz berlayar melalui Selat Malaka dengan memanfaatkan Hak Lintas Transit, yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982. Sesuai aturan, setiap kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa memerlukan izin negara pantai, selama memenuhi ketentuan pelayaran internasional dan tidak mengancam keamanan wilayah yang dilintasi,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.