Iwakum Uji Materi UU Pers, Minta Perlindungan Hukum Wartawan

oleh
oleh
Ilustrasi Kebebasan Pers. (sketsindonews)
Ilustrasi Kebebasan Pers. (sketsindonews)

Bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Permohonan ini diajukan melalui Tim Kuasa Hukum Iwakum yang terdiri dari Viktor Santoso Tandiasa, Nikita Johanie, Raihan Nugroho, Agustine Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan.

“Rumusan norma ‘perlindungan hukum’ dalam Pasal 8 UU Pers masih sangat multitafsir. Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan,” kata Viktor dalam keterangan tertulis, Minggu (17/8/2025).

“Ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya,” ucapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.