Kementerian Pertanian menyampaikan hak jawab melalui kuasa hukum terkait pemberitaan di sketsindonews.com dengan judul ‘Aksi Solidaritas Mendukung Tempo Melawan Gugatan Rp 200 Miliar oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman‘
Hak Jawab Kuasa Hukum Kementerian Pertanian RI, Chandra Muliawan dengan nomor B-3507/HM.170/A.7/11/2025 tersebut menyampaikan 4 hal terkait pernyataan beberapa pihak dan pemberitaan sejumlah media yang menuding gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo sebagai ancaman terhadap kebebasan pers
Berikut kami sampaikan Hak Jawab Kementerian Pertanian secara lengkap:
Hak Jawab Kuasa Hukum Kementerian Pertanian RI
Sehubungan dengan pemberitaan pada media Saudara tentang gugatan perdata
Menteri Pertanian kepada Tempo, perlu kami tegaskan bahwa gugatan Menteri
Pertanian bukan pembredelan, namun ini upaya menguji kebenaran dan membela hasil kerja keras dan peluh keringat 160 juta petani Indonesia.
Kami selaku Kuasa Hukum Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan klarifikasi atas pernyataan beberapa pihak dan pemberitaan sejumlah media yang menuding gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo sebagai ancaman terhadap kebebasan pers. Pernyataan tersebut tidak berdasar dan mengaburkan realitas yang sebenarnya.
1. Tempo Mengklaim Telah Melaksanakan PPR, Namun Faktanya Tidak Sesuai Dengan Ketentuan PPR Dewan Pers










