Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyelesaikan sebuah perkara penipuan di Batam melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Ekspose permohonan penghentian penuntutan digelar pada Senin (17/11/2025) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati, Aspidum, Koordinator, para Kasi, serta jaksa fungsional Pidum. Acara juga diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., dan jajaran Pidum Kejari Batam.
Perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif tersebut menjerat tersangka Ganda Rahman Bin Amirudin yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kronologi Singkat Kasus
1. 2 September 2025, sekitar pukul 15.45 WIB, tersangka mendatangi saksi Risnawati dan mengaku sebagai pegawai Pertamina. Ia menawarkan jasa isi ulang tabung gas 3 kg seharga Rp20.000 per tabung. Korban kemudian menyerahkan 9 tabung gas dan uang Rp180.000. Tersangka tidak pernah kembali.
2. Pukul 16.00 WIB di hari yang sama, tersangka menggunakan modus serupa terhadap saksi Deniyani Zebua, mengaku berasal dari PT Elpiji dan dapat mengantar gas dua kali seminggu. Korban menyerahkan 4 tabung gas dan uang Rp80.000. Tersangka juga tidak kembali.
3. Uang hasil penipuan dipakai untuk keperluan pribadi, sedangkan 11 tabung gas korban disimpan di rumah kosong di Bengkong Bengkel, Batam.
Total kerugian:
Risnawati: Rp680.000
Deniyani Zebua: Rp80.000
Pertimbangan Penghentian Penuntutan
Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice setelah terpenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum 01/E/EJP/02/2022, yaitu:
1. Ada kesepakatan damai antara tersangka dan para korban.
2. Tersangka belum pernah dihukum.
3. Baru pertama kali melakukan tindak pidana.
4. Ancaman pidana di bawah 5 tahun.
5. Tersangka mengakui perbuatan dan meminta maaf, korban juga memberikan maaf.
6. Pertimbangan sosiologis: masyarakat merespons positif penyelesaian melalui RJ demi keharmonisan lingkungan.
Kajari Batam selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
Pernyataan Kepala Kejati Kepri
Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa kebijakan Restorative Justice bertujuan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
“Restorative Justice mengedepankan dialog dan mediasi, bukan semata-mata pembalasan. Namun hal ini tidak boleh dimaknai sebagai ruang bagi pelaku untuk mengulangi kejahatan,” tegasnya.
Kejati Kepri terus mendorong penerapan keadilan restoratif sebagai solusi hukum yang lebih humanis, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.











