Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan kesiapan untuk menindaklanjuti secara cepat dan simultan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menyatakan bahwa Polri akan memastikan seluruh penyesuaian kebijakan berjalan sesuai amanah MK dan prinsip kepastian hukum.











