Sebanyak 40 siswa kelas XI SMK Pondok Petir, Depok, mengikuti kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Jumat (17/5/2026). Kegiatan bertema literasi Hak Kekayaan Intelektual itu berlangsung mulai pukul 14.00 WIB dan dihadiri sepuluh dosen FH Unpam.
Dalam sesi pembuka, terungkap fakta bahwa para siswa ternyata telah banyak menghasilkan berbagai jenis karya yang sesungguhnya masuk dalam kategori kekayaan intelektual, mulai dari desain grafis, logo usaha, hingga aplikasi digital. Namun mereka sama sekali tidak menyadari bahwa karya-karya tersebut memiliki nilai ekonomi, rentan disalahgunakan pihak lain, dan seharusnya dapat dilindungi secara hukum.
Untuk membuka acara, sambutan disampaikan oleh Tubagus Ahmad Ramadan, selaku perwakilan tim dosen FH Unpam. Ia menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, sekaligus respons atas minimnya pemahaman hukum di kalangan pelajar vokasi.
“Kami datang bukan untuk menggurui. Kami percaya adik-adik di sini adalah generasi kreatif yang layak mendapat perlindungan hukum atas karya mereka,” ujar Tubagus.
Sambutan dilanjutkan oleh Kepala SMK Pondok Petir, Nedih, yang sekaligus membuka acara secara resmi. Ia turut mengakui bahwa aspek perlindungan hukum atas karya siswa selama ini belum maksimal mendapat perhatian sekolah.
“Siswa kami kreatif. Mereka bisa membuat desain yang bagus, produk yang inovatif, dan brand yang menarik. Yang kurang hanya satu, mereka belum tahu cara melindungi semua itu,” kata Nedih.
Memasuki sesi inti, dosen FH Unpam, Irfan Fahmi, tampil sebagai fasilitator workshop interaktif. Dengan pendekatan dialogis, Irfan mengajak para siswa menelusuri kembali karya-karya yang selama ini telah mereka hasilkan selama menempuh pendidikan di SMK.
Hasilnya mengejutkan. Para siswa ternyata telah memproduksi begitu banyak karya yang masuk dalam kategori HKI, berupa poster, logo, kemasan produk, desain seragam usaha sekolah, hingga prototipe aplikasi digital yang dikerjakan dalam proyek kejuruan. Semua itu dihasilkan dengan susah payah, namun selama ini dianggap sekadar tugas biasa yang selesai begitu nilai keluar dari tangan guru.
“Kalian sudah jauh lebih produktif dari yang kalian sadari. Yang belum kalian tahu adalah bahwa semua karya itu punya nilai ekonomi dan bisa dilindungi hukum,” ujar Irfan membuka mata para siswa.
Dari dialog yang berkembang, terungkap bahwa para siswa belum pernah terpikir bahwa desain logo yang mereka buat bisa bernilai jutaan rupiah jika dilisensikan, atau bahwa aplikasi yang mereka kembangkan dalam proyek sekolah berpotensi dipatenkan. Lebih jauh, mereka juga belum menyadari bahwa tanpa perlindungan HKI, karya-karya tersebut rentan diambil alih, dikomersialisasikan, atau diklaim pihak lain tanpa kompensasi apapun kepada penciptanya.
Memperkuat diskusi, Supiyati, dosen FH Unpam, juga mengangkat isu media sosial sebagai bagian dari sesi workshop. Ia menjelaskan bahwa karya-karya siswa yang diunggah di platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube sesungguhnya sudah terekspos ke publik luas dan berpotensi digunakan pihak lain tanpa izin kapan saja.
“Begitu karya kalian tampil di media sosial tanpa perlindungan yang jelas, siapa saja bisa menggunakannya. Tanpa kalian tahu, tanpa kalian setujui, dan tanpa kalian mendapat imbalan apapun,” tegas Supiyati.
Pernyataan itu membuat suasana ruangan berubah serius. Para siswa yang semula duduk santai mulai tampak merenung, seolah baru menyadari bahwa karya-karya yang selama ini mereka anggap remeh menyimpan potensi sekaligus risiko yang tidak pernah mereka perhitungkan sebelumnya.
Antusiasme peserta semakin terlihat pada sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis. Sejumlah pertanyaan diajukan para siswa, mulai dari status kepemilikan desain yang dibuat untuk tugas sekolah, cara mendaftarkan merek usaha, hingga langkah-langkah yang perlu ditempuh agar karya mereka tidak dapat diklaim pihak lain secara sepihak.
Susanty Febriyanti, dosen FH Unpam yang menjadi Ketua Kelompok PKM, menjawab seluruh pertanyaan secara rinci dan sistematis. Ia menguraikan enam jenis perlindungan HKI yang relevan bagi siswa SMK, yakni Hak Cipta untuk karya desain dan tulisan, Paten untuk invensi teknologi, Merek untuk nama dan logo usaha, Desain Industri untuk tampilan fisik produk, Rahasia Dagang untuk informasi bisnis yang dirahasiakan, serta Indikasi Geografis untuk produk yang kekhasan kualitasnya berasal dari wilayah tertentu.
“HKI bukan hanya urusan pengusaha besar. Siswa SMK pun sudah punya karya yang layak dilindungi. Justru harus diketahui sejak sekarang, sebelum terlambat,” kata Susanty.
Susanty menekankan bahwa nilai sebuah karya tidak ditentukan semata oleh seberapa rumit proses pembuatannya, melainkan oleh seberapa besar potensi ekonomi yang dikandungnya. Sebuah logo sederhana yang dibuat siswa SMK, jika didaftarkan sebagai merek dan digunakan secara konsisten dalam kegiatan usaha, dapat menjadi aset bisnis yang bernilai tinggi di kemudian hari.
Sebagai landasan hukum, Susanty juga menjelaskan bahwa perlindungan HKI di Indonesia memiliki payung hukum yang kuat, di antaranya UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pendaftaran dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.
Menjelang penutupan, kegiatan ditutup dengan kuis evaluasi yang dipandu Irfan Fahmi. Tiga pertanyaan dilontarkan seputar konsep dasar Hak Cipta, prosedur pendaftaran Merek, dan contoh penerapan perlindungan HKI yang relevan dengan kehidupan siswa SMK.
Pada mulanya tidak ada peserta yang berani menjawab. Setelah mendapat dorongan dari fasilitator, dua siswa akhirnya maju ke depan kelas dan menyampaikan jawaban mereka dengan lantang di hadapan seluruh peserta.
“Tidak ada jawaban yang salah kalau kalian berani mencoba. Yang paling salah adalah diam saja padahal tahu jawabannya,” ujar Irfan.
Keduanya mendapat hadiah kenang-kenangan dari tim dosen sebagai bentuk penghargaan atas keberanian dan partisipasi aktif mereka. Tepuk tangan peserta pun membahana memenuhi ruangan.
Kegiatan PKM ini menyoroti kesenjangan yang cukup serius antara tingginya produktivitas kreatif siswa SMK dan rendahnya kesadaran mereka tentang nilai hukum dan ekonomi atas karya cipta yang dihasilkan. Siswa yang setiap hari bergelut dengan desain, merek, dan inovasi produk ternyata belum dibekali pengetahuan tentang cara melindungi hasil kerja mereka dari potensi penyalahgunaan pihak lain.
Kondisi tersebut dinilai perlu segera diatasi, mengingat siswa SMK adalah kelompok yang paling dekat dengan praktik kewirausahaan dan industri kreatif sejak usia muda. Tanpa literasi HKI yang memadai, potensi besar yang mereka miliki berisiko tidak terlindungi dan tidak termanfaatkan secara optimal.
Diakhir sesi penutup, para dosen FH Unpam yang hadir menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan program serupa di sekolah-sekolah lain sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem kekayaan intelektual yang sehat di Indonesia, dimulai dari bangku sekolah menengah kejuruan.





