Sertipikat Gereja Jadi Kado Natal Jemaat Blitar

oleh -49 Dilihat
oleh

RP. Antonius Wahyuliana, CM, penerima sertipikat rumah ibadah Gereja Katolik Fransiskus Asisi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menyampaikan rasa syukur atas sertipikat yang diterimanya langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Sabtu (13/12/2025). Sertipikat tersebut diibaratkan sebagai kado Natal bagi jemaat gereja.

“Kami sangat bersyukur. Ini seperti kado Natal bagi umat. Terima kasih kepada pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang telah membantu menyelesaikan persoalan sertipikat secara baik,” ujar Romo Antonius Wahyuliana di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.

Romo yang akrab disapa Romo Wahyu itu menjelaskan, pihaknya menerima empat sertipikat yang mencakup lahan gereja, lembaga pendidikan, serta karya sosial. Sebagian tanah tersebut telah dimiliki sejak lama, bahkan sebelum kemerdekaan, namun belum memiliki kepastian hukum.

Melalui Program Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah dari Kementerian ATR/BPN, Romo Wahyu menilai proses pengurusan sertipikat kini jauh lebih mudah, transparan, dan terjangkau berkat sosialisasi yang dilakukan secara masif.

“Program ini sangat membantu lembaga keagamaan. Prosesnya jelas, terbuka, dan biayanya ringan,” katanya.

Kemudahan serupa juga dirasakan Lukman Hakim, penerima sertipikat wakaf produktif berupa lahan persawahan di Kabupaten Ngawi. Tanah tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan masjid, musala, dan kegiatan keagamaan warga.

“Saya langsung mendaftar begitu ada program ini. Prosesnya cepat dan gratis. Kepastian hukum ini penting agar tanah wakaf tetap terjaga dan tidak menimbulkan sengketa di masa depan,” ujar Lukman.

Dalam kegiatan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Jawa Timur, 69 sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta 747 sertipikat Hak Pakai milik pemerintah kabupaten/kota. Sertipikat wakaf tersebut mencakup masjid, musala, pondok pesantren, wakaf produktif, gereja, pura, wihara, dan kongregasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.