Menyempurnakan ibadah bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Masjid An Naba PWI Kota Bogor kembali membuka penerimaan zakat fitrah bagi jamaah dan masyarakat umum.
Penerimaan zakat fitrah tahun ini dibuka mulai 11 hingga 18 Maret 2026. Zakat fitrah pun dapat disalurkan setiap hari setelah Salat Zuhur hingga setelah Salat Tarawih di Masjid An Naba yang berada di lingkungan PWI Kota Bogor.
Ketua DKM Masjid Ansor Naha PWI Kota Bogor Rusli Prihatevy menuturkan adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah 2,5 kilogram beras atau setara 3,5 liter per jiwa. Sementara bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang, panitia menetapkan nilai sebesar Rp45.000 per orang, menyesuaikan ketentuan zakat fitrah oleh BAZNAS Kota Bogor tahun 2026.

“Kami mengajak masyarakat untuk menyempurnakan ibadah Ramadan dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar dapat segera didistribusikan kepada para mustahik atau penerima zakat yang membutuhkan ” ungkap Rusli.
Rusli berharap pada Ramadan tahun ini, partisipasi jamaah dan masyarakat semakin meningkat sehingga manfaat zakat fitrah dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan di sekitar Kota Bogor.
Program pengumpulan zakat fitrah di Masjid An Naba sendiri telah berjalan sejak tahun lalu. Pada pelaksanaan perdana tahun 2025, masjid yang berada di lingkungan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor tersebut berhasil menghimpun 535 muzaki dalam waktu kurang dari satu pekan selama Ramadan.
Jumlah tersebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari wartawan, keluarga mereka, hingga masyarakat umum yang mempercayakan penyaluran zakatnya melalui DKM Masjid An Naba.











