Obor Rakyat Reborn kembali menggelar forum diskusi bertajuk “NKRI, Negara Kepolisian Republik Indonesia” dalam program Obrolan Sabtu Seru Mengalir Sampai Jauh, Sabtu (30/5/2026). Diskusi ini membahas berbagai isu terkait reformasi Polri, termasuk peran institusi kepolisian, usia pensiun anggota, hingga tindak lanjut rekomendasi reformasi kepolisian.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mantan pimpinan KPK sekaligus tim ahli Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Laode M. Syarif, pengamat militer Selamat Ginting, pengamat politik sekaligus tim ahli KPRP Indra Jaya Piliang, serta dipandu Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Reborn Setiyardi Budiono.
Dalam diskusi itu, Oegroseno menyatakan dukungannya terhadap rencana penambahan usia pensiun anggota Polri hingga 60 tahun. Menurutnya, batas usia tersebut masih relevan dan sejalan dengan ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Kalau sampai 60 tahun masih memungkinkan karena kemampuan fisik pada umumnya masih memadai,” ujar Oegroseno.
Ia menambahkan, apabila masa dinas diperpanjang setelah usia 60 tahun, kebijakan tersebut sebaiknya diterapkan untuk jabatan fungsional, bukan struktural. Menurutnya, perpanjangan dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan dan produktivitas personel.
Bahkan, Oegroseno menilai usia bukan satu-satunya ukuran dalam menentukan kontribusi seseorang terhadap institusi. Selama kemampuan berpikir dan pengalaman masih dibutuhkan, kontribusi dapat terus diberikan.
Selain soal usia pensiun, Oegroseno juga mengusulkan peningkatan kualitas pendidikan bintara Polri menjadi setara program diploma tiga (D3). Menurutnya, tuntutan tugas kepolisian yang semakin kompleks membutuhkan bekal akademik dan profesional yang lebih kuat.
Sementara itu, pengamat militer Selamat Ginting mempertanyakan urgensi usulan perpanjangan usia pensiun anggota Polri. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan persepsi adanya kepentingan tertentu di balik perubahan regulasi.
Di sisi lain, Laode M. Syarif berharap hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto dapat ditindaklanjuti secara konkret. Komisi tersebut sebelumnya menyusun sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat reformasi kelembagaan Polri.
“Harapannya rekomendasi yang telah disusun tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi dapat menjadi dasar perbaikan institusi kepolisian ke depan,” ujar Laode.
Pandangan serupa disampaikan Indra Jaya Piliang yang menilai implementasi sebagian rekomendasi reformasi sudah menjadi langkah penting dalam mendorong perubahan di tubuh Polri.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan mengenai masa depan reformasi kepolisian, profesionalisme aparat penegak hukum, serta tantangan institusi Polri dalam menjaga kepercayaan publik di era demokrasi.











