Majelis Adat Sumedanglarang Minta Keterbukaan Data Proyek Geotermal Tampomas

oleh
Ketua Majelis Adat Sumedanglarang menunjukkan dokumen permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait proyek geotermal Gunung Tampomas yang diajukan kepada Kementerian ESDM dalam rangka mendorong transparansi, perlindungan lingkungan, dan pelestarian cagar budaya di Sumedang.
20.6K pembaca

Majelis Adat Sumedanglarang memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dengan mengajukan permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait proyek pengembangan panas bumi (geotermal) di Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Permohonan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 11/MA-SL/V/2026 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).

Surat tersebut diterima langsung oleh Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Dr. Priatin Hadi Wijaya, ST, MT, pada 26 Mei 2026. Pada hari yang sama, tembusan juga disampaikan kepada Kementerian Kebudayaan RI dan diterima oleh Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Dr. Restu Gunawan.

Gambar

Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, SH, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk pengamalan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat tentang musyawarah dan sila kelima mengenai keadilan sosial.

“Keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam pembangunan yang berkeadilan. Masyarakat berhak mengetahui seluruh data yang berkaitan dengan proyek yang akan berdampak pada lingkungan, budaya, dan kehidupan sosial mereka,” ujar Susane.

Minta 13 Dokumen Penting

Dalam permohonan KIP tersebut, Majelis Adat meminta 13 jenis dokumen yang mencakup aspek administrasi, lingkungan, sosial budaya, hingga teknis kebencanaan.

Data yang diminta antara lain identitas badan usaha pemegang izin panas bumi, dokumen penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), peta wilayah proyek, rekomendasi pemerintah daerah, rencana investasi, dokumen AMDAL, bukti konsultasi publik, kajian dampak terhadap cagar budaya dan masyarakat adat, hingga studi risiko gempa induksi.

Selain itu, Majelis Adat juga meminta kajian mengenai jarak aman pengeboran dari Sesar Baribis Tampomas, peta lokasi sumur dan fasilitas pembangkit, serta prosedur pemantauan aktivitas mikroseismik secara real-time.

Soroti Aspek Lingkungan dan Cagar Budaya

Majelis Adat Sumedanglarang menilai keterbukaan data menjadi penting karena kawasan Gunung Tampomas memiliki nilai sejarah, budaya, dan lingkungan yang harus dilindungi.

Mereka menyoroti keberadaan Punden Berundak yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui Keputusan Bupati Sumedang Nomor 400.6.2/KEP.666-DISPARBUDPORA/2025.

Majelis Adat juga mempertanyakan dasar hukum apabila aktivitas pengeboran dilakukan di kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya tersebut.

Beri Tenggat Jawaban hingga 11 Juni

Majelis Adat menegaskan akan menempuh jalur hukum sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik apabila permohonan tersebut tidak mendapat respons sesuai ketentuan.

Tahapan yang akan ditempuh meliputi pengajuan keberatan kepada atasan PPID hingga membawa sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat.

“Kami siap berdialog melalui forum hukum yang terbuka. Energi hijau yang baik harus lahir dari proses yang jujur, transparan, serta menghormati lingkungan, sejarah, dan budaya masyarakat setempat,” kata Susane.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan cara terbaik untuk membangun kepercayaan publik sekaligus menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap