Profesionalisme Militer Indonesia Harus Adaptif Hadapi Ancaman Multidimensi

oleh
Infografis karya Marsda TNI Dr. Budhi Achmadi yang membandingkan konsep profesionalisme militer lama (old professionalism) dan profesionalisme militer baru (new professionalism) dalam perspektif Indonesia, dengan penekanan pada kemampuan adaptif menghadapi ancaman multidimensi di abad ke-21.
12.9K pembaca

Profesionalisme militer di Indonesia dinilai perlu terus berkembang seiring perubahan lingkungan strategis global yang semakin kompleks. Di tengah ancaman multidimensi seperti serangan siber, terorisme, bencana alam, pandemi, krisis pangan, krisis energi, hingga disrupsi teknologi, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dituntut memiliki kemampuan yang adaptif, tidak hanya dalam aspek pertahanan, tetapi juga mendukung kepentingan strategis nasional.

Pandangan tersebut disampaikan Marsda TNI Dr. Budhi Achmadi dalam tulisannya berjudul Profesionalisme Militer Lama dan Baru: Dalam Perspektif Indonesia. Menurutnya, perkembangan ancaman global menuntut konsep profesionalisme militer yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman.

“Apakah militer yang profesional hanya berfokus pada perang dan pertahanan eksternal, atau justru mampu beradaptasi menghadapi berbagai tantangan strategis bangsa?” tulis Budhi.

Ia menjelaskan, konsep old professionalism yang diperkenalkan Samuel P. Huntington melalui buku The Soldier and the State menempatkan profesionalisme militer pada tiga pilar utama, yakni keahlian (expertise), tanggung jawab (responsibility), dan semangat korps (corporateness). Dalam konsep tersebut, militer berfokus pada pertahanan negara, menjauhi politik praktis, serta tunduk pada otoritas sipil melalui prinsip objective civilian control.

Sementara itu, Alfred Stepan memperkenalkan konsep new professionalism yang memandang militer di negara berkembang memiliki peran lebih luas dalam menghadapi ancaman internal, menjaga stabilitas nasional, serta mendukung pembangunan.

“Profesionalisme militer tidak hanya diukur dari kemampuan tempur, tetapi juga dari kemampuan beradaptasi terhadap berbagai tantangan strategis bangsa,” ujar Budhi.

Menurutnya, perubahan karakter ancaman menjadikan konsep tersebut semakin relevan. Ancaman terhadap negara kini tidak hanya berupa invasi militer, tetapi juga mencakup terorisme, bencana alam, pandemi, kejahatan siber, perubahan iklim, hingga krisis pangan dan energi.

“Batas antara ancaman militer dan nonmiliter semakin tipis. Karena itu, profesionalisme militer modern menuntut kemampuan multidomain yang melampaui paradigma perang konvensional,” katanya.

Budhi mencontohkan sejumlah negara yang telah menerapkan pendekatan tersebut. India melibatkan militer dalam penanggulangan bencana dan pembangunan wilayah terpencil. Brasil memanfaatkan angkatan bersenjata untuk pengamanan kawasan Amazon dan operasi kemanusiaan. Korea Selatan mendukung pengembangan teknologi strategis melalui sektor pertahanan, sedangkan Amerika Serikat memperkuat peran militer dalam keamanan siber, logistik nasional, dan penanganan bencana tanpa mengabaikan supremasi sipil.

Menurut Budhi, Indonesia memiliki tantangan yang lebih kompleks sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang berada di jalur perdagangan internasional, rawan bencana, dan menghadapi dinamika geopolitik kawasan.

“Dalam kondisi seperti ini, membatasi profesionalisme TNI hanya pada kemampuan tempur konvensional merupakan pandangan yang terlalu sempit,” ujarnya.

Ia menegaskan, Undang-Undang TNI telah memberikan landasan melalui tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), seperti penanggulangan bencana, penanganan terorisme, bantuan kemanusiaan, pengamanan perbatasan, hingga membantu pemerintah dalam kondisi tertentu.

Budhi menilai berbagai tugas tersebut bukan penyimpangan dari profesionalisme militer, melainkan bentuk profesionalisme modern yang mampu menjawab kebutuhan bangsa.

Pengalaman selama beberapa tahun terakhir menunjukkan TNI berperan aktif dalam penanganan pandemi COVID-19, distribusi logistik nasional, pembangunan wilayah tertinggal, pengamanan perbatasan, hingga operasi kemanusiaan.

“Kehadiran TNI dalam berbagai misi tersebut menunjukkan bahwa profesionalisme militer modern tidak hanya diukur dari kemampuan memenangkan perang, tetapi juga menjaga keberlangsungan negara saat menghadapi krisis multidimensi,” tulisnya.

Meski demikian, Budhi menegaskan seluruh peran TNI harus tetap berada dalam koridor demokrasi, tunduk pada konstitusi, serta dilaksanakan berdasarkan keputusan politik negara.

Ia juga menilai konsep Samuel P. Huntington dan Alfred Stepan tidak perlu dipertentangkan. Keduanya justru saling melengkapi dalam konteks Indonesia.

“Huntington menegaskan bahwa inti profesionalisme militer adalah pengabdian kepada negara. Sementara Stepan menjelaskan bahwa di negara berkembang, militer juga berperan mendukung stabilitas dan pembangunan nasional,” jelasnya.

Budhi menilai Indonesia membutuhkan TNI yang memiliki kemampuan tempur modern sekaligus adaptif menghadapi ancaman nonmiliter dan tantangan strategis nasional.

“Profesionalisme militer Indonesia bukan hanya tentang kemampuan mengelola kekuatan bersenjata, tetapi juga menghadirkan rasa aman dan memperkuat ketahanan nasional. Di era ancaman multidimensi, TNI harus menjadi institusi yang mampu menjaga kedaulatan sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan bangsa,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap