Majelis Adat Sumedanglarang Ajukan Keberatan Hukum atas Penolakan Dokumen Geothermal Tampomas

oleh
Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, menunjukkan surat keberatan hukum kepada Atasan PPID Kementerian ESDM terkait permohonan dokumen perizinan geothermal Gunung Tampomas.
18.7K pembaca

Majelis Adat Sumedanglarang secara resmi mengajukan surat keberatan hukum kepada Sekretaris Jenderal selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penolakan permohonan dokumen perizinan panas bumi Gunung Tampomas.

Surat keberatan bernomor 06/MA-SL/VI/2026 tersebut disampaikan di Jakarta pada Rabu (1/7/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas penolakan PPID Kementerian ESDM yang tidak memberikan dokumen historis mengenai perizinan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi Gunung Tampomas berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1790 K/33/MEM/2007.

Majelis Adat menjelaskan, status perizinan kawasan tersebut kini telah berubah menjadi Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 309.K/EK.04/MEM.E/2025 tertanggal 12 September 2025 dengan luas wilayah mencapai 22.514 hektare.

Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., menilai alasan PPID yang menyebut dokumen telah habis masa retensi atau tidak lagi berlaku tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dokumen penetapan izin publik dan wilayah kerja termasuk kategori arsip vital yang memiliki nilai hukum dan sejarah sehingga wajib dipelihara.

“Apabila tidak dapat menunjukkan berita acara pemusnahan arsip secara resmi, maka patut diduga telah terjadi penghilangan arsip negara yang memiliki konsekuensi hukum,” ujar Susane.

Majelis Adat juga mempersoalkan sikap PPID ESDM yang mengarahkan permintaan dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan kajian teknis kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

Menurut Susane, sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, PPID berkewajiban melakukan koordinasi antarinstansi, bukan mengalihkan tanggung jawab kepada lembaga lain.

Majelis menilai keterbukaan dokumen perizinan sangat penting untuk memastikan proses perubahan status WKP menjadi PSPE dilakukan sesuai ketentuan hukum serta menjamin tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah adat maupun kawasan cagar budaya.

Selain itu, dokumen tersebut dinilai diperlukan untuk memastikan penerapan prinsip partisipasi masyarakat atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC), sekaligus mengantisipasi potensi risiko kebencanaan akibat keberadaan Sesar Baribis.

Melalui surat keberatan tersebut, Majelis Adat Sumedanglarang meminta Atasan PPID Kementerian ESDM membatalkan keputusan penolakan dan menyerahkan seluruh dokumen yang dimohonkan dalam waktu paling lama 30 hari kerja.

Majelis juga menyatakan akan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat apabila permohonan tersebut tidak dipenuhi atau tidak mendapat tanggapan yang memadai.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap