KPK Diminta Periksa Raja Juli dalam Dugaan Suap HPT Kuansing

oleh
Yudhistira
8.1K pembaca

Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara menyeluruh dugaan suap terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Desakan tersebut muncul setelah nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut disebut dalam perkembangan kasus hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Ketua Umum Formapera, Teuku Yudhistira, menilai penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terkait dengan aliran dana dalam perkara tersebut.

“Kasus ini harus diusut secara utuh dan komprehensif. Siapa pun yang diduga terlibat atau mengetahui aliran uang harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yudhistira di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, pengakuan Menteri Kehutanan yang telah mengembalikan amplop yang diterima dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, tidak serta-merta menutup ruang bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan.

“Pengembalian amplop merupakan fakta yang perlu didalami penyidik. Pemeriksaan tetap penting dilakukan untuk memperjelas seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan tidak ada fakta yang terlewat,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Raja Juli menjelaskan, amplop tersebut dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK melakukan OTT di Kuantan Singingi.

“Saya tidak tahu isi amplop tersebut. Namun, saya merasa tidak berhak menerimanya sehingga saya meminta agar dikembalikan,” ujar Raja Juli kepada wartawan.

Ia juga menegaskan tidak pernah menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi selama menjabat Menteri Kehutanan.

Selain itu, Raja Juli menyatakan Kementerian Kehutanan siap bersikap kooperatif dan menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan penyidik KPK, termasuk surat permohonan audiensi, daftar hadir, serta notulensi pertemuan apabila diminta dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa penyidik membuka kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni apabila keterangannya dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian perkara. KPK juga masih mendalami dugaan aliran dana kepada pihak lain dalam kasus tersebut.

Kasus dugaan suap pelepasan kawasan HPT di Kuantan Singingi hingga kini masih dalam tahap penyidikan. KPK terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap