Dewan Pers resmi memberikan mandat kepada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Siber. Penyerahan Surat Keputusan (SK) lisensi dilakukan oleh Anggota Dewan Pers, Maha Eka Swasta, kepada Direktur Utama LPP RRI, Hendrasmo, di Kantor Pusat RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).
Dengan diterbitkannya lisensi tersebut, RRI kini bergabung dengan sejumlah lembaga yang telah mendapat kewenangan dari Dewan Pers untuk melaksanakan UKW Siber di berbagai daerah di Indonesia. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat profesionalisme wartawan serta kualitas jurnalisme digital di Tanah Air.
Anggota Dewan Pers, Maha Eka Swasta, menjelaskan bahwa lisensi diberikan setelah RRI berhasil menyusun modul UKW Siber yang telah memenuhi standar kompetensi Dewan Pers. Modul tersebut juga dapat digunakan oleh lembaga penguji lain sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi.
“Pengesahan lisensi ini memiliki arti penting bagi LPP RRI dan bagi penguatan ekosistem pers nasional,” ujar Maha Eka.
Direktur Utama LPP RRI, Hendrasmo, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Dewan Pers. Menurutnya, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu prioritas utama RRI meski masih menghadapi keterbatasan anggaran.
“Walaupun anggaran kami terbatas, ada nilai yang terus kami perjuangkan, yaitu membangun human capital di lingkungan RRI,” katanya.
Hingga saat ini, RRI bersama Dewan Pers telah menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagi sekitar 960 wartawan dan penyiar, atau lebih dari separuh jumlah SDM jurnalistik yang dimiliki RRI.
Sebagai satu-satunya lembaga yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi wartawan radio di Indonesia, RRI terus memperkuat transformasinya menjadi media penyiaran multiplatform tanpa meninggalkan identitasnya sebagai radio publik.
Transformasi tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Berdasarkan survei AC Nielsen 2024, RRI menguasai sekitar 46 persen pangsa pendengar radio nasional, menjadikannya sebagai stasiun radio dengan jumlah pendengar terbesar di Indonesia.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa di tengah pesatnya perkembangan media digital, RRI tetap mampu mempertahankan kepercayaan publik sekaligus beradaptasi melalui penguatan platform digital dan peningkatan kualitas layanan jurnalistik.
Upaya transformasi RRI juga mendapat apresiasi dari Komisi VII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada awal Juni 2026. Pengakuan tersebut dinilai sebagai bukti bahwa transformasi digital yang dilakukan RRI tidak hanya memperluas jangkauan layanan publik, tetapi juga meningkatkan kualitas jurnalisme dan daya saing media penyiaran nasional.











