Kuasa Hukum Nancy Bantah Kesaksian Dwi Febri dalam Sidang Sengketa Aset

oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
146.1K pembaca

Kuasa hukum Nancy, Sandi Suroso, SH, membantah kesaksian Dwi Febri dalam sidang sengketa aset yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, sejumlah keterangan yang disampaikan saksi di bawah sumpah masih harus dibuktikan karena dinilai tidak didukung alat bukti yang sah.

Sandi menegaskan kliennya tidak pernah meminta Dwi Febri mengedit foto sebagaimana diungkapkan dalam persidangan. Ia menyebut pengakuan tersebut merupakan pernyataan sepihak yang belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya rekayasa transaksi.

“Apa yang disampaikan Febri merupakan klaim sepihak. Klien kami tidak pernah memerintahkan dirinya melakukan tindakan tersebut,” kata Sandi, Senin (13/7).

Pernyataan itu merupakan tanggapan atas kesaksian Dwi Febri pada sidang 7 Juli 2026. Dalam persidangan, Dwi Febri mengaku diminta Nancy mengedit sebuah foto yang memperlihatkan Nancy bersama Fenty Lindari Amir alias Linda di sebuah hotel dengan menambahkan visual tumpukan uang senilai Rp1 miliar sehingga seolah-olah terjadi transaksi.

Dwi Febri juga mengaku sebagai saksi kunci dalam perkara tersebut dan menyebut majelis hakim meminta Deni dihadirkan pada persidangan berikutnya untuk memberikan keterangan.

Menanggapi hal itu, Sandi membantah klaim tersebut. Ia menegaskan foto yang dimaksud tidak pernah digunakan ataupun disebarluaskan oleh Nancy. Selain itu, menurutnya, Dwi Febri bukan saksi kunci karena tidak berada di lokasi saat peristiwa yang disengketakan terjadi.

Kesaksian Akan Dikaji

Sandi mengatakan pihaknya akan mencermati seluruh keterangan Dwi Febri yang disampaikan di persidangan. Jika nantinya ditemukan adanya dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.

“Kami akan mendalami seluruh keterangannya. Jika terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan setiap kesaksian harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum acara dan tidak boleh membentuk opini yang berpotensi merugikan salah satu pihak sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Nancy Pertahankan Gugatan

Nancy tetap berpegang pada dalil gugatan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatan disebutkan bahwa pada 5 Februari 2025 Nancy menyerahkan dana sebesar Rp1 miliar kepada Fenty Lindari Amir alias Linda untuk pembelian sebuah aset.

Nancy mengklaim telah berulang kali meminta agar pemilik sertifikat asli dihadirkan, namun permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi. Pada Juni 2025, ia mengaku menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum sehingga memutuskan membatalkan transaksi.

Melalui kuasa hukumnya, Nancy kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, perkara tersebut juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, dan pemalsuan akta otentik.

Deni Bantah Tuduhan

Di sisi lain, Deni juga membantah sejumlah keterangan yang disampaikan Dwi Febri. Ia menyatakan hubungannya dengan Nancy berjalan baik dan berbagai narasi yang berkembang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurut Deni, Dwi Febri hanya berperan sebagai mediator yang memberikan informasi terkait aset properti. Ia juga membantah pernah meminta Dwi Febri mengedit foto sebagaimana disebutkan dalam persidangan.

Deni turut mengungkapkan bahwa dirinya didatangi dua orang bernama Dicky dan Harry yang mengaku mengalami kerugian dalam perkara lain yang turut menyeret nama Dwi Febri. Menurut Deni, keduanya berencana membuat laporan polisi serta melaporkan dugaan Offering Letter (OL) yang tidak sah kepada Bank Sahabat Sampoerna.

Hingga sidang terakhir, perkara sengketa aset tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak sebelum menjatuhkan putusan.

“Seluruh keterangan saksi harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Penilaian akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan,” ujar Sandi Suroso.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap