Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Aceh melaporkan pemilik akun TikTok Gufroni Khan ke Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut dilakukan atas dugaan penyebaran konten yang dinilai mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta mempolitisasi musibah banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh.
Ketua LBH Ansor Aceh, Syibral Mulasi, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dan mencegah penyebaran narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Menurut Syibral, pelaporan itu tidak berkaitan dengan kepentingan pihak tertentu maupun isu lain yang berkembang di masyarakat. Ia juga membantah adanya hubungan perkara tersebut dengan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 maupun Agung Sedayu Group.
“Kami menegaskan bahwa pelaporan ini murni didasarkan pada dugaan pelanggaran hukum. Tujuannya untuk menjaga persatuan, toleransi, dan memberikan efek jera terhadap penyebaran konten yang berpotensi memicu konflik sosial,” ujar Syibral dalam keterangannya.
Peristiwa yang menjadi sorotan bermula setelah banjir bandang dan tanah longsor melanda sejumlah wilayah di Aceh pada November 2025. Bencana tersebut mengakibatkan ratusan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta memaksa puluhan ribu warga mengungsi.
Dalam proses penanganan pascabencana, Pemerintah Aceh bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk organisasi kemanusiaan, untuk mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak.
Salah satu bentuk kerja sama dilakukan dengan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia yang berkomitmen membantu pembangunan rumah bagi korban bencana. Kolaborasi tersebut dinilai sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan tanpa membedakan latar belakang suku, agama, maupun ras.
Namun, menurut LBH Ansor Aceh, pada 25 Desember 2025 akun TikTok Gufroni Khan mengunggah konten yang dinilai membangun opini negatif terhadap bantuan kemanusiaan tersebut dengan mengaitkannya pada isu etnis dan tokoh tertentu.
Syibral menilai narasi tersebut berpotensi mengganggu semangat persatuan dan toleransi yang sedang dibangun dalam proses pemulihan pascabencana.
“Masyarakat yang sedang menghadapi musibah membutuhkan dukungan dan solidaritas, bukan narasi yang dapat memicu perpecahan,” katanya.
LBH Ansor Aceh menyebut pihaknya telah memiliki sejumlah alat bukti yang menjadi dasar pelaporan, termasuk rekaman video dan unggahan yang beredar di media sosial.
Saat ini, laporan tersebut telah disampaikan kepada Subdit Siber Polda Metro Jaya. LBH Ansor Aceh berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Syibral berharap penanganan kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran agar ruang digital tidak digunakan untuk menyebarkan konten yang berpotensi memicu konflik berbasis SARA.











