Komisi Keadilan Keuskupan Agung Ende: Transisi Energi Harus Berkeadilan bagi Masyarakat Flores

oleh
Ilustrasi pengembangan energi panas bumi (geothermal). Komisi Keadilan Keuskupan Agung Ende menegaskan masyarakat Flores mendukung energi bersih, namun meminta setiap proyek transisi energi dilaksanakan dengan mengedepankan keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat lokal.
14K pembaca

Polemik pengembangan proyek panas bumi (geothermal) di Pulau Flores kembali menjadi perhatian publik. Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) Keuskupan Agung Ende menegaskan masyarakat Flores tidak menolak pengembangan energi bersih, tetapi menginginkan proses transisi energi yang berlangsung secara adil, menghormati hak masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan anggota KKPPMP Keuskupan Agung Ende, V. Maximus Mari, melalui tulisannya berjudul “Flores Tidak Menolak Energi Bersih, Flores Menolak Ketidakadilan”.

Menurut Maximus, komitmen pemerintah dalam mengembangkan energi baru terbarukan untuk mencapai target Net Zero Emission patut diapresiasi. Namun, ia menilai keberhasilan transisi energi tidak seharusnya hanya diukur dari besarnya investasi atau kapasitas listrik yang dihasilkan.

“Persoalannya bukan pada tujuan transisi energi, melainkan pada cara mencapainya. Kebijakan yang baik di tingkat nasional belum tentu menghadirkan keadilan ketika diterapkan di tingkat lokal,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, Flores memang memiliki potensi panas bumi yang besar karena berada di jalur Ring of Fire. Namun, kawasan yang menjadi lokasi pengembangan geothermal juga merupakan ruang hidup masyarakat yang selama ini menjadi sumber penghidupan, budaya, dan identitas warga setempat.

Menurutnya, pembahasan mengenai proyek geothermal selama ini lebih banyak berfokus pada target bauran energi nasional, sementara aspek sosial, budaya, dan lingkungan belum memperoleh perhatian yang seimbang.

Bukan Menolak Pembangunan

Maximus menegaskan penolakan sebagian masyarakat terhadap proyek geothermal bukan berarti menolak pembangunan ataupun investasi.

Ia menilai masyarakat hanya mempertanyakan model pembangunan yang dinilai berpotensi mengorbankan hak-hak masyarakat lokal demi memenuhi target pembangunan nasional.

Ia juga mengingatkan bahwa para uskup di Provinsi Gerejawi Ende sebelumnya telah menyampaikan sikap serupa. Gereja Katolik, kata dia, tidak menolak energi terbarukan, tetapi meminta agar pembangunan tidak mengancam lahan pertanian, sumber air, budaya, maupun keberlangsungan hidup masyarakat.

Transisi Energi Harus Berkeadilan

Menurut Maximus, konsep Just Energy Transition atau transisi energi yang berkeadilan harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan pembangunan energi.

Ia menilai energi memang dapat dikategorikan bersih dari sisi emisi karbon, tetapi belum tentu adil apabila proses pembangunannya menyebabkan hilangnya lahan produktif, terganggunya sumber air, atau memicu konflik sosial.

“Pembangunan tidak cukup diukur dari berapa megawatt listrik yang dihasilkan. Yang lebih penting adalah siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung risiko, dan apakah masyarakat benar-benar dilibatkan dalam pengambilan keputusan,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah membangun kembali kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi, termasuk mengevaluasi pengalaman proyek geothermal di Mataloko yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.

Dorong Pengembangan Energi Terbarukan Lain

Selain panas bumi, Maximus menilai Flores memiliki potensi besar dalam pengembangan energi terbarukan lainnya, seperti tenaga surya, angin, mikrohidro, biomassa, hingga energi arus laut.

Ia mengusulkan sistem energi yang lebih terdesentralisasi dengan memanfaatkan potensi masing-masing wilayah agar pembangunan lebih ramah lingkungan, melibatkan masyarakat, serta meminimalkan risiko ekologis.

“Flores sesungguhnya tidak kekurangan pilihan. Yang dibutuhkan adalah keberanian memilih model pembangunan yang lebih menghormati manusia dan alam,” ujarnya.

Pembangunan Harus Menghormati Hak Masyarakat

Maximus menegaskan pembangunan yang demokratis tidak cukup hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga harus memperoleh legitimasi sosial dari masyarakat yang terdampak langsung.

Ia mengingatkan bahwa konstitusi menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sekaligus mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Sejarah kelak tidak hanya mencatat berapa banyak pembangkit listrik yang dibangun atau berapa besar emisi karbon yang berhasil dikurangi. Sejarah juga akan bertanya apakah pembangunan itu menghormati manusia, menjaga mata air, melindungi tanah pertanian, dan mempertahankan kebudayaan bagi generasi mendatang,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Maximus kembali menekankan bahwa masyarakat Flores mendukung pengembangan energi bersih selama dilaksanakan secara adil.

“Flores tidak menolak energi bersih. Flores sedang mengingatkan Indonesia bahwa energi yang benar-benar bersih adalah energi yang lahir dari keadilan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap